Kasus Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas Sebut Agnes Ikut Rekam Video saat Mario Dandy Satriyo Aniaya David
Shane Lukas ungkap Agnes alias AG juga merekam video selain dirinya saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkini Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Shane-Lukas-Sebut-Agnes-Ikut-Rekam-Video-saat-Mario-Dandy-Satriyo-Aniaya-David.jpg)