Kasus Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas Sebut Agnes Ikut Rekam Video saat Mario Dandy Satriyo Aniaya David
Shane Lukas ungkap Agnes alias AG juga merekam video selain dirinya saat Mario Dandy Satriyo menganiaya David.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengakuan Shane Lukas (19) saat membeberkan ada orang lain yang merekam video selain dirinya saat Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17).
Sosok perekam lain tersebut diungkap Shane Lukas, tidak lain adalah AG alias Agnes, pacar Mario Dandy Satriyo.
Hal itu disampaikan Shane Lukas kepada pengacaranya, Happy Sihombing.
"Ada, jadi disampaikan ada orang lain yang merekam video," kata Happy kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).
Kepada Happy, Shane menyebut pacar Mario berinisial AG alias Agnes ikut merekam video aksi penganiayaan David.
"Pengakuan dia (Shane), si AG ikut merekam video," ungkap dia.
Ia pun mengungkap alasan kliennya merekam aksi penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David.
Happy mengatakan, ada relasi ketergantungan antara Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mario disebut bergantung kepada Shane. Sedangkan Shane dianggap sebagai anak penurut.
"Dia sudah lama, sudah lebih dari satu tahun kenal dengan si Dandy.
Shane orang baik, menurut kami dia orang baik, dia penurut.
Jadi ini yang akan kami telusuri," kata Happy.
Happy menuturkan, Shane dan Mario berteman baik dan kerap pergi bersama ke kafe.
"Dia ada relasi kuasa dan ketergantungan karena dia berteman baik dengan si Dandy ini dan juga ada katanya teman nongkrong di kafe-kafe," ujar dia.
Di sisi lain, ia mengklaim kliennya tidak mengetahui rencana jahat Mario Dandy untuk menganiaya David.
Happy mengungkapkan, Shane mulanya dihubungi berkali-kali oleh Mario Dandy yang mengajaknya untuk pergi.
"Menurut bapaknya itu dia dijemput oleh Dandy. Ditelepon sebelumnya, ditelepon berkali-kali, si Shane tidak mau,
si Dandy langsung menjemput pakai Rubicon itu," kata Happy.
Pada akhirnya, Shane tetap ikut Mario pergi dengan menumpangi mobil Jeep Rubicon.
Namun, menurut Happy, saat itu Shane tidak mengetahui jika Mario bakal menemui dan menganiaya David.
"Dia (Shane) sebenarnya pada saat di mobil dia pas dijemput, Dandy itu bilang kita ke Lebak Bulus.
Ini kata orangtuanya ya sekali lagi. Di Lebak Bulus, eh tahu-tahunya di tengah jalan ke tempat yang lain," ujar dia.
Dalam kasus penganiayaan ini, Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan rekannya, Shane Lukas sebagai tersangka.
Sedangkan pacar Mario berinisial AG (15) masih berstatus sebagai saksi meskipun ia juga berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary mengatakan, peran Shane adalah memprovokasi Mario untuk menganiaya David.
Selain itu, Shane juga merekam aksi penganiayaan itu menggunakan handphone (HP) Mario.
"Kronologinya adalah di awal atau sekitar bulan Januari 2023, tersangka MDS mendapatkan informasi dari temannya yaitu saudari APA yang menyatakan bahwa saksi AG sekitar tanggal 17 Januari 2023 itu mendapatkan perlakuan yang tidak baik dari korban," kata Ade Ary .

Setelahnya, Mario mengonfirmasi informasi yang diterima dari APA kepada kekasihnya, AG.
"Setelah anak AG dikonfirmasi oleh tersangka MDS, akhirnya di tanggal 20 Februari 2023 tersangka MDS menghubungi tersangka S,
kemudian tersangka S bertanya, 'kamu kenapa?'," ujar Kapolres.
"Akhirnya tersangka MDS emosi, kemudian tersangka S menjawab, "gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den'," imbuhnya.
Adapun peristiwa penganiayaan ini terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam.
Mario menganiaya David secara brutal dengan menendang, memukul, dan menginjak kepala korban berkali-kali.
Mario dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
Selain itu, Mario juga disangkakan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkini Portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com
Sosok Amanda, Eks Pacar Mario Dandy yang Bersaksi di Sidang, Pura-pura Pingsan hingga Ditegur Hakim |
![]() |
---|
Pengakuan Mengejutkan Mario Dandy, Sebut Akan Terus Aniaya David Jika Tidak Dilerai Shane Lukas |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Sandang Status Baru, Tersangka Pencabulan terhadap Pacar Sendiri |
![]() |
---|
Mario Dandy Satriyo Klaim Dirinya Tawarkan Bawa David Ozora ke RS Usai Dianiaya, Naik Mobil Rubicon |
![]() |
---|
Debat Ayah D dan Kuasa Hukum di Sidang Mario Dandy Satriyo, Peran Penting Shane Lukas Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.