Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

Pencuri Baju di Manado Sulawesi Utara Ternyata Residivis Kasus Pecah Kaca Tahun 2012

Pencuri yang ditangkap Polresta Manado kemarin adalah seorang residivis kasus pemecahan kaca di Manado tahun 2012. Ia terhimpit masalah ekonomi.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Nielton Durado
Pencuri pakaian di sejumlah pusat perbelanjaan di Manado, Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Seorang pria bernama Rahmin Paleha warga Desa Ngidoho, Kecamatan Galela Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, ditangkap Polresta Manado

Pria 41 tahun tersebut mencuri baju di beberapa pertokoan dan mall di Manado, Sulawesi Utara.

Usai ditangkap polisi, Rahmin Paleha diketahui ternyata adalah residivis kasus pecah kaca di Manado

Hal ini diakui dirinya saat diwawancarai Tribunmanado.co.id di Polresta Manado, Senin (27/2/2023). 

Ia mengatakan jika dirinya sudah dua kali ditangkap oleh polisi di Manado.

"Pertama kali kasus pecah kaca tahun 2012," ujarnya. 

Rahmin Paleha menambahkan, pada saat ditangkap pertama kali, dirinya ditembak di kaki kiri. 

"Sekarang sudah sembuh," kata dia. 

Pelaku mengaku jika terpaksa melakukan aksinya akibat terhimpit masalah ekonomi.

"Sudah tak ada uang," ungkapnya. 

Baca juga: Bakal Bangun Kantor Baru, KPU Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara Tunggu Proses Hibah Lahan dari Pemda

Baca juga: Penemuan Bayi Perempuan di Kubu Raya Kalimantan Barat, Baru Beberapa Jam Dilahirkan

Sebelumnya diketahui, seorang pencuri pakaian yang beraksi di toko dan mall di Kota Manado ditangkap Polresta Manado

Rahmin Paleha ditangkap oleh Polresta Manado setelah mencuri pakaian yang di sejumlah pusat perbelanjaan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved