Sulawesi Utara
Berikut Identitas 2 Dateni Warga Negara Filipina Jadi Warga Baru Rumah Detensi Imigrasi Manado
Kedua Deteni diketahui bernama Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID - Rumah Detensi Imigrasi Manado Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara ketambahan dua penghuni baru.
Itu sete;ah dua orang Deteni Warga Negara Filipina diserahkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.
Dua orang tersebut nantinya akan dideportasi.
Baca juga: Apa Itu Biapong? Pelayanan Baru Imigrasi Manado, Simak Selengkapanya

Sebab Pemerintah Indonesia sudah menyampaikan pemberitahuan tersebut ke Konjen Filipin.
Mereka berdua ditahan lantaran tidak memiliki dokumen yang sah.
memang proses deportasi harus dilakukan, sebab banyak sekali WNA yang sengaja masuk ke wilayah Indonesia meski tanpa dokumen yang sah.
Biasanya mereka masuk dari jalur laut.
Baca juga: Kemenag Minsel Verifikasi Data, Permudah Buat Paspor di Kantor Imigrasi Manado Sulawesi Utara
Khusus Sulawesi Utara memang banyak yang masuk adalah warga dari Filipin.
Karena jaraknya cukup dekat dengan pulau terluar Indonesia di Sulawesi Utara.
Kedua Deteni diketahui bernama Joseph R Matas (45) warga Hilungus Leyte dan Reynaldo Lacia (51) warga Mate Caraga, Davao Oriental.
Mereka tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.
Baca juga: Imigrasi Manado Sulawesi Utara Sediakan Layanan Eazy Passport, Warga Tak Perlu ke Kantor
"Kami telah membuat surat pemberitahuan ke Divisi dan Konjen Filipin dan membuat rencana pendeportasian,"ujar Karudenim Paulus Hananto Kuscahyono Selasa (28/2/2023).
Lanjutnya seluruh kegiatan pendetensian 2 orang deteni Warga Negara Filipina berjalan dengan aman dan lancar serta penuh tanggung jawab.
Diketahui penyerahan kedua detensi imigrasi asal Filipina ini dimulai dengan pemeriksaan berkas dan penandatangan serah terima Deteni.
Dilanjutkan dengan Pendetensian yang dilaksanakan di Ruang Layanan Terpadu Satu Pintu Rudenim Manado (Naparindo) yang merupakan inovasi untuk mempercepat proses Pendetensian.
"Proses Pendetensian diawali dengan pemeriksaan Kesehatan oleh Perawat dari Seksi Perawatan dan Kesehatan dilanjutkan dengan penggeledahan badan dan barang bawaan deteni oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban," ujarnya Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya para Deteni dilakukan registrasi deteni oleh petugas dari seksi Registrasi, Administrasi dan pelaporan, di ruangan Naparindo yang merupakan Inovasi untuk mempercepat proses pendetensian.
Lebih lanjut dijelaskannya, selesai dilaksanakan proses registrasi dilakukan penempatan di blok Deteni yang dilakukan oleh kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.
"Pada kesempatan tersebut juga Kepala Seksi Keamanan dan ketertiban memberikan arahan kepada kedua Deteni terkait dengan Tata Tertib selama berada di Blok Deteni," jelasnya. (Ren)
Rumah Detensi Imigrasi Manado
Kanwil Kemenkumham
Sulawesi Utara
warga negara Filipina
Joseph R Matas
Reynaldo Lacia
Ajakan Demo 1 September 2025 di DPRD Sulut Viral, Polisi: Belum Ada Surat Izin yang Diajukan |
![]() |
---|
29 Warga Korban Lakalantas dan Amputasi akan Terima Kaki Palsu Gratis dari Ditlantas Polda Sulut |
![]() |
---|
Kusriadin Terpilih Jadi Ketua Asperindo Sulawesi Utara, Bakal Atur Tarif yang Berpihak ke Konsumen |
![]() |
---|
Sosok dr Truly Kerap: Dokter, Jurnalis, hingga Kini Diangkat Jadi Ketua KPID Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Daftar Peristiwa di Sulut: Penemuan Perahu Nelayan, Perkembangan Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.