Brigadir J Tewas
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Sebut Berbelit-belit dan Tak Menyesali Perbuatannya
Terdakwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta atas kasus penyidikan.
Editor:
Tesalonika Geatri
1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan
2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J
Baca juga: Identitas Mayat di Pelabuhan Manado Terungkap, Ternyata Korban Alami Gangguan Jiwa
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News
Tags
Brigadir J tewas
Hendra Kurniawan
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Ferdy Sambo
Obstruction of Justice
Berita Terkait
Berita Terkait: #Brigadir J Tewas
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.