Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Sebut Berbelit-belit dan Tak Menyesali Perbuatannya

Terdakwa mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda Rp 20 juta atas kasus penyidikan.

Editor: Tesalonika Geatri
Handout/Polri TV
Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara. 

1. Brigjen Hendra Kurniawan berperan terlibat dalam perusakan DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan

2. Brigjen Hendra Kurniawan dianggap tidak profesional dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kasus kematian Brigadir J

Baca juga: Identitas Mayat di Pelabuhan Manado Terungkap, Ternyata Korban Alami Gangguan Jiwa

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved