Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bharada E Dieksekusi Hari ini, Penembak Brigadir J Itu Akan Dipindahkan ke Lapas Salemba

Keputusan pemindahan Bharada E itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Instagram
Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E 

TRIBUNMANADO.CO.ID -  Sidang putusan Bharada E telah dibacakan minggu lalu.

Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu akan menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, menyusul vonis 1,5 tahun terhadap dirinya telah dinyatakan inkrah.

Kejagung akan mengeksekusi vonis 18 bulan kurungan terhadap Bharada E mulai hari ini Senin (26/2/2023)dengan dipindahkannya Bharada E dari Rutan Bareskrim Polri ke Lapas Salemba.

Seperti diketahui, Kejaksaan sebagai pihak eksekutor pun telah menyerahkan kewenangan kepada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

"Untuk pelaksanaan eksekusi Eliezer akan dipindahkan ke Lapas Jakarta Pusat (Salemba). Pelaksanaan akan dilakukan pada hari ini Senin 27 Februari 2023," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat, Syarief Sulaeman Nahdi, Senin (27/2/2023).

Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E
Ronny Ralapessy sampaikan salam perpisahan ke Richard Eliezer alias Bharada E (Instagram)

Keputusan pemindahan itu telah melalui koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan pihak Lapas.

"Sudah koordinasi," katanya.

Pemindahan itu juga berkaitan dengan upaya pemenuhan hak bagi Eliezer sebagai terpidana. Sebab, hak-hak bagi terpidana hanya dapat diperoleh di Lapas.

"Pelaksanaan eksekusi ini guna menjamin hak-hak terpidana dapat digunakan seluruhnya," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, vonis terhadap Richard telah dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, di dalam persidangan.

Dalam menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan vonis, yaitu hubungan yang akrab dengan Yosua tidak dianggap oleh terdakwa sehingga akhirnya korban meninggal dunia.

"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," kata Hakim anggota, Alimin Ribut Sujono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya.
Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved