Brigadir J Tewas
Berikut Pertimbangan Hakim Vonis 3 Tahun Hendra Kurniawan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
TRIBUNMANADO.CO.ID- Kini giliran mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan yang divonis hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Ia masuk pada perkara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Sebut Berbelit-belit dan Tak Menyesali Perbuatannya
Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi)
Ada beberapa pertimbangan hakim untuk menentikan vonis tersebut.
Semua dibacakan dalam sidang tersbeut, sebelum menjatuhkan vonis.
Hal yang memberatkan dan meringankan pun turut dibacakan.
namun yang pasti ia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan sesuai yang didakwakan.
Baca juga: Isi Tuntutan JPU untuk 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara
Dalam sidang putusan yang dibacakan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangannya.
Di mana kata majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan pidana Hendra Kurniawan.
Adapun, hal yang memberatkan pidana Hendra menurut majelis hakim yakni karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas secara profesional sebagai anggota Polri.
"Hal memberatkan. Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan.
Baca juga: Pantas Hendra Kurniawan Curiga Brigadir J dan Putri Chandrawati Punya Hubungan, Terungkap Isi Chat
Sementara untuk hal yang meringankan, Hendra Kurniawan belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan di keluarga.
"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tukas Hakim Suhel.
Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.