Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Berikut Pertimbangan Hakim Vonis 3 Tahun Hendra Kurniawan Terdakwa Kasus Obstruction of Justice

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Editor: Alpen Martinus
Handout/Polri TV
Hendra Kurniawan dengarkan vonis hakim dalam kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kini giliran mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan yang divonis hakim terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia masuk pada perkara kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Hendra Kurniawan divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Hendra Kurniawan Divonis 3 Tahun Penjara, Hakim Sebut Berbelit-belit dan Tak Menyesali Perbuatannya


Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidikan tewasnya Brigadir J sekaligus mantan Karopaminal Div Propam Polri Hendra Kurniawan saat menjalani sidang putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi)

Ada beberapa pertimbangan hakim untuk menentikan vonis tersebut.

Semua dibacakan dalam sidang tersbeut, sebelum menjatuhkan vonis.

Hal yang memberatkan dan meringankan pun turut dibacakan.

namun yang pasti ia telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan sesuai yang didakwakan.

Baca juga: Isi Tuntutan JPU untuk 6 Mantan Anak Buah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan Dituntut 3 Tahun Penjara

Dalam sidang putusan yang dibacakan di ruang utama PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023) itu, majelis hakim membeberkan beberapa pertimbangannya.

Di mana kata majelis hakim, ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan pidana Hendra Kurniawan.

Adapun, hal yang memberatkan pidana Hendra menurut majelis hakim yakni karena yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas secara profesional sebagai anggota Polri.

"Hal memberatkan. Terdakwa berbelit belit dalam persidangan. Terdakwa tidak menunjukkan rasa penyesalan. Terdakwa selaku anggota Polri tidak melakukan tugasnya secara profesional," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan.

Baca juga: Pantas Hendra Kurniawan Curiga Brigadir J dan Putri Chandrawati Punya Hubungan, Terungkap Isi Chat

Sementara untuk hal yang meringankan, Hendra Kurniawan belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan di keluarga.

"Hal meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," tukas Hakim Suhel.

Sebelumnya, Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan divonis pidana 3 tahun dan denda dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Adapun keputusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Ahmad Suhel dalam persidangan agenda putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (27/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hendra Kurniawan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda Rp20 juta dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar Ahmad Suhel saat membacakan putusan atau vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).

Dalam kasus ini, Brigjen Hendra Kurniawan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam merusak DVR CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo yang terkait dengan kematian Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan tanpa hak dengan cara apapun merusak sistem elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved