Manado Sulawesi Utara
Pemkot Manado Sosialisasi Penerbitan SIUP Minuman Berakohol, Produsen Cap Tikus 1978 Beri Apresiasi
Disperindag Kota Manado menggelar Sosialisasi penerbitan Surat Izin Minuman Beralkohol (SIUP) Minuman Beralkohol
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID – Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kota Manado menggelar Sosialisasi penerbitan Surat Izin Minuman Beralkohol (SIUP) Minuman Beralkohol dalam hal ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Sosialisasi dipusatkan di Gran Puri Manado, Kamis (23/02/2023).
Sosialisasi ini dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol yang tercantum dalam peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan persedaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Kepala Disperindag Manado Hendrik Waroka sosialisasi bertujuan agar pemilik usaha mendapat pengetahuan yang jelas mengenai usaha yang ditekuni.
Katanya, sejauh ini Ijin Usaha Industri Minuman Beralkohol masih pada kategori investasi tertutup.
"Bersyukur bagi yang sudah memiliki izin," kata Warokka.
Lanjut dia, Pemkot Manadomemperkuat memberikan legitimasi kepada pelaku usaha lewat IPTMB yang menjadi payung hukum.
"Dengan adanya Perda ini juga ada pengaturan mengenai konsumsi Minol,“ ujar Warokka.
Dikatatakan, Disperindag akan selalu memberikan pendampingan dalam pengurusan izin.
“Ini harapan besar Pak Wali Kota yang selalu mengajak untuk kembangkan investasi dan dalam melakukan pelayanan harus dipercepat,“ tambahnya.
Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan ini Eva Pandensolang, Kabag Hukum Pemkot Manado yang memaparkan Pengantar Regulasi Minuman Beralkohol Terkait Perda dan Kasi Pengawasan Industri Disperindag Kota Manado Darwin Barani SH dengan materi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Selain itu, Kepala DPMPTSP Manado Jimmy Rotinsulu dengan Materi Regulasi Perizinan Perdagangan Minuman Beralkohol serta Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu SH SIK.
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk, produsen Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark yakni minuman beralkohol untuk 3 golongan A,B dan C sangat mengapresiasi sosialisasi tersebut.
Pasalnya, kata Novita Weken dari Jobubu, mereka mendapatkan pemaparan dan semakin mengerti tentang proses perizinan di Manado.
Katanya, Kota Manado dalam hal perizinan ini selangkah lebih maju di bawah kepemimpinan Pak Wali Kota Andrei Angouw dan Wawali Richard Sualang dalam hal perizinan.
Disperindag Manado
Izin Minuman Beralkohol
Dinas Perindustrian Perdagangan
IPTMB
Menteri Perdagangan RI
Hendrik Waroka
Warga Mapanget Manado Dihebohkan dengan Penemuan 720 Butir Munisi Peluru Campuran, Ini Kata Polisi |
![]() |
---|
Libur Akhir Pekan, Warga Padati Lokasi Kuliner Pusat Perbelanjaan di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Bertajuk Cerita Khatulistiwa, Pesta Literasi Indonesia Digelar di Manado Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Manado Tuan Rumah Sidang Pleno 2025, ISEI Serukan Penguatan Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global |
![]() |
---|
Kronologi Tim Resmob Bravo Polresta Manado Tangkap Pemuda Mabuk Bawa Samurai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.