Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Hukuman Bharada E

Reaksi Samuel Hutabarat Setelah Eliezer Diterima Lagi Polri: Anak Saya Ditembak Dia, Kami Kecewa

Diketahui, pimpinan sidang memutusakan tidak memecat Bharada E dari kepolisian dalam sidang kode etik Polri yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Editor: Glendi Manengal
Kolase Tribun Jambi/Tangkapan Layar Youtube Tribunnews
Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E kembali diterima Polri 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya diketahui kasus pembunuhan Brigadir J terungkap karena pengakuan dari Bharada E.

Bharada E pun divonis hakim dengan hukuman 1 tahun 6 bulan.

Orangtua Brigadir J pun mendukung Bharada E untuk mendapatkan justice collaborator.

Namun kini setelah Bharada E menjalani sidang etik dan profesi.

Dan Eliezer tetap menjadi anggota Polri.

Keputusan tersebut mendapat respon dari orangtua Brigadir J.

Dimana ayah dari Brigadir J kecewa dengan keputusan Polri.

Dikarenakan Bharada E tak dipecat dari anggota polisi.

Baca juga: Gempa Bumi Siang Ini Kamis 23 Februari 2023, Pusat Guncangan di Laut, Info Terkini BMKG

Baca juga: Kecewa Bharada E Tak Dipecat, Ayah Brigadir J: Sudah Menembak, Diterima Lagi Jadi Polri

Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota kepolisian.

Diketahui, pimpinan sidang memutusakan tidak memecat Bharada E dari kepolisian dalam sidang kode etik Polri yang digelar pada Rabu (22/2/2023).

Samuel mengakui pihaknya mendukung Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana anaknya Brigadir J.

Tetapi tidak mendukung jika Richard Eliezer kembali menjadi anggota Polri. Mengingat, Richard Eliezer telah melakukan kesalahan menembak anaknya Yosua hingga tewas.

"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," kata Samuel dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (23//2/2023).

"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri."

Samuel menuturkan, alasan Bharada E menembak anaknya Brigadir J karena diperintah tidak bisa dijadikan pembenaran, sehingga ia bisa kembali diterima menjadi anggota Polri.

"Anak saya ditembak oleh dia. Bilang alasan diperintah. Jika diperintah, sebagai manusia dia tahu mana baik, mana buruknya, apalagi dia bukan robot," ucap Samuel.

"Kecuali robot, bisa disuruh-suruh apa pun oleh operatornya. Sudah menembak, diterima lagi jadi Polri. Kami kecewa."

Kepala Divisi Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebelumnya menyampaikan, ada 9 hal yang jadi pertimbangan majelis komisi sidang etik tidak memecat Eliezer.

Di antaranya, status justice collaborator (JC) Richard Eliezer dalam perkara kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Kemudian, Richard Eliezer telah mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.

Lalu, Richard mau bekerja sama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya, sehingga perkara kematian Brigadir J dapat terungkap.

Karena alasan itulah, komisi etik Polri menjatuhkan sanksi satu tahun demosi terhadap Richard Eliezer.

Adapun keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Rabu.

"Sesuai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP), selaku pejabat yang berwenang, memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Richard Eliezer telah divonis selama satu tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut sangat jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

Respon Keluarga Brigadir J Sebelum Bharada E Ditetapkan Masih Jadi Anggota Polri

Orangtua Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat enggan banyak berkomentar soal adanya harapan agar Richard Eliezer atau Bharada E tetap bekerja di instansi Polri.

Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat mengatakan pihak keluarga akan mengikuti proses dan keputusan instansi di Polri.

"Itu adalah suatu aturan dari instansi pemerintahan atau kepolisian. Kita ikuti saja proses yang ada di Kepolisian," kata Samuel di Bareskrim, Mabes Polri, Jumat (17/2/2023), saat ditanyakan apakah pihak keluarga tidak keberatan jika Bharada E tetap kembali bertugas di Polri.

Sementara itu, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan dirinya tidak keberatan jika Bharada E tetap betugas di Polri.

Sebab, menurutnya, selama ini dirinya juga memperjuangkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara itu.

"Tidak keberatan karena saya sendiri juga yang berjuang supaya dia jadi JC," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, ibu dari Bharada E, Rynecke Alma Pudihang berharap Mabes Polri tidak memecat anaknya pasca kejadian pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Ine, sapaan akrab ibunda Richard, pernah menyampaikan hal itu langsung kepada Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (15/2/2023) malam.

Menurut Ine, menjadi polisi adalah kecintaan dan cita-cita anaknya sejak kecil.

“Dia (Bharada E) memang ingin sekali, karena itu kecintaannya, itu cita-citanya dari kecil dia ingin menjadi seorang anggota polisi dan sekarang menjadi anggota Brimob dan dia berharap sangat berharap bhw dia bisa kembali bertugas sebagai anggota Brimob,” kata Ine kepada Kadiv Humas Polri.

Sebagai informasi, Bharada E telah mendapatkan vonis selama satu tahun enam bulan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Setelah vonis tersebut, rencananya Polri akan segera menggelar sidang komisi kode etik untuk menentukan status Bharada E di Kepolisian.

Diketahui, dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Para terdakwa pembunuhan berencana Yosua sudah divonis. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 18 bulan penjara.

Untuk Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Rizky resmi mengajukan banding. Hanya Richard yang tidak mengajukan banding.

Adapun pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.

Telah tayang di Kompas.tv

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved