Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kecewa Bharada E Tak Dipecat, Ayah Brigadir J: Sudah Menembak, Diterima Lagi Jadi Polri
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan keputusan Polri
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui kasus pembunuhan Brigadir J terungkap karena pengakuan dari Bharada E.
Terkait hal tersebut kini Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan.
Orangtua Brigadir J pun mendukung Bharada E untuk mengungkap kasus pembunuhan anaknya Brigadir J.
Namun kini Bharada E setelah menjalani sidan etik dan profesi.
Eliezer kini tetap menjadi anggota Polri.
Hal ini kembali mendapat respon dari orangtua Brigadir J.
Dimana ayah dari Brigadir J kecewa dengan keputusan Polri.
Dikarenakan Bharada E tak dipecat dari anggota polisi.
Baca juga: Sinopsis Drakor Jung Nyeon, Kisahkan Gadis Muda yang Memiliki Bakat Menyanyi Luar Biasa
Baca juga: Kental Nuansa Moderasi, Berikut Maklumat MUI Manado Tentang Pengamalan Akidah, Ibadah, dan Muamalah
Ayah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengaku kecewa dengan keputusan Polri yang tak memecat Richard Eliezer atau Bharada E sebagai anggota kepolisian.
Diketahui, pimpinan sidang memutusakan tidak memecat Bharada E dari kepolisian dalam sidang kode etik Polri yang digelar pada Rabu (22/2/2023).
Samuel mengakui pihaknya mendukung Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana anaknya Brigadir J.
Tetapi tidak mendukung jika Richard Eliezer kembali menjadi anggota Polri. Mengingat, Richard Eliezer telah melakukan kesalahan menembak anaknya Yosua hingga tewas.
"Dia (Bharada E) kami dukung karena sebagai justice collaborator. Kami ingin kasus pembunuhan anak kami terungkap," kata Samuel dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (23//2/2023).
"Kami dukung LPSK melindunginya supaya kasus terungkap, bukan dukung diterima lagi sebagai anggota Polri."
Samuel menuturkan, alasan Bharada E menembak anaknya Brigadir J karena diperintah tidak bisa dijadikan pembenaran, sehingga ia bisa kembali diterima menjadi anggota Polri.
Bharada E
Samuel Hutabarat
Richard Eliezer
Ferdy Sambo
Brigadir J
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Putri Candrawathi
kepolisian
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.