Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Perjalanan Bharada E di Kasus Brigadir J: Bongkar Skenario Sambo dan Tetap Bisa Berkarier di Polri

Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Simak perjalanan kasusnya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E tetap bisa berkarier sebagai anggota Polri setelah terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Hal tersebut berdasarkan keputusan sidang kode etik Bharada pada Rabu (22/2/2023).

Ada hal penting yang menjadi pertimbangan Polri dalam memutuskan hal tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa salah satu poin penting yang menjadi pertimbangan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dalam mempertahankan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di institusi Polri adalah 'situasi sulit menolak perintah'.

Potret Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri hari ini, Rabu (22/2/2023).
Potret Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri hari ini, Rabu (22/2/2023). (Tangkapan Layar Youtube Tribunnews.com)

Situasi sulit menolah perintah atasan ini, kata dia, karena Richard merupakan polisi yang memiliki pangkat jauh di bawah sang atasan saat itu, yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang sebelumnya merupakan seorang Jenderal bintang dua.

Adanya jarak pangkat inilah yang membuat Richard sulit untuk menolak perintah sang atasan.

Bharada E pun diketahui merupakan terdakwa yang memiliki vonis hukuman teringan dibandingkan terdakwa lainnya.

Menjadi justice collaborator dalam membongkar kasus pembunuhan Brigadir J menjadi salah satu hal yang meringankan vonis Majelis Hakim.

Lantas bagaimana perjalanan Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana J?

Simak rangkumannya perjalanan kasusnya mulai dari minta perlindungan LPSK hingga bisa berkarier kembali di Polri berikut ini:

14 Juli 2022

Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)

16 Juli 2022

Bharada E menjalani pemeriksaan awal bersama LPSK.

Dari hasil pemeriksaan awal itu, Bharada E memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved