Brigadir J Tewas
Bharada E Tetap Jadi Polisi, Inilah Perjalanan Richard Eliezer Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Simak perjalanan kasus Richard Eliezer atau Bharada E yang diputuskan tetap menjadi anggota Polri dalam sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah perjalanan Richard Eliezer atau Bharada E yang diputuskan tetap menjadi anggota Polri dalam sidang kode etik, Rabu (22/2/2023) kemarin setelah terseret kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, kasus pembunuhan Yosua Nofriansyah Hutabarat alias Brigadir J menyita perhatian publik Indonesia.
Orang-orang yang terlibat dalam kasus ini pun turut menuai sorotan.

Baca juga: Potret Bharada E dalam Sidang Kode Etik, Kembali Gunakan Seragam Dinas, Nasibnya Segera Terungkap
Salah satunya Richard Eliezer alias Bharada E.
Bharada E diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022), hari ke-26 sejak Brigadir J tewas.
Penetapan ini dilakukan seusai Polri memeriksa 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.
Lantas seperti apa perjalanan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J?
Simak rangkuman perjalanan Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J berikut ini:
14 Juli 2022
Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
16 Juli 2022
Bharada E menjalani pemeriksaan awal bersama LPSK.
Dari hasil pemeriksaan awal itu, Bharada E memberikan sejumlah informasi terkait penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
26 Juli 2022
Bharada E bersama lima ajudan Irjen Ferdy Sambo diperiksa di Kantor Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM), Selasa (26/7/2022).
Ia diketahui datang belakangan dan diperiksa selama lima jam hingga meninggalkan kantor Komnas HAM sekitar pukul 18.24 WIB.
Dalam kesempatan tersebut, Bharada E juga sempat bercerita dirinya terus mengikuti perkembangan kasus Brigadir J dari media elektronik.
29 Juli 2022
Bharada E kembali menjalani pemeriksaan psikologis di LPSK, Jumat (29/7/2022), terkait permohonannya agar dilindungi.
Saat menjalani pemeriksaan assessment psikologis, Bharada E membenarkan adanya adu tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Tak hanya itu, Bharada E juga mengatakan ia melepaskan tembakan lantaran Brigadir J menembaknya lebih dulu.
3 Agustus 2022
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.
Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi
Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.
18 Januari 2023
Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada Rabu (18/1/2023).
Richard Eliezer dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan 12 tahun penjara tersebut sudah mempertimbangkan status justice collaborator Richard Eliezer menurut Kejaksaan Agung.
15 Februari 2023
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Rabu (15/2/2023).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap majelis hakim.
Vonis yang dijatuhkan hakim kepada Richard itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara.
22 Februari 2023
Sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E akhirnya rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, serta Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Usai putusan dibacakan, Bharada E kemudian menerimanya dan tak mengajukan banding.
(Tribunnews.com/TribunSumsel.com)
Baca juga: Bharada E Tetap Sebagai Anggota Polri, Hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri Rabu 22 Februari 2023
Baca Berita Lainnya : Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.