Brigadir J Tewas
Akhirnya Terungkap Soal Keamanan Bharada E Usai Tak Dipecat dari Kepolisian, Mabes Polri Menjamin
Keamanan Bharada E dijamin oleh Kepolisian Negara Indonesia (Polri) terjamin setelah diputuskan tetap bertahan menjadi polisi.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagaimana keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E usai tak jadi dipecat dari Kepolisian Negara Indonesia (Polri)?
Keamanan Bharada E terjamin setelah diputuskan tetap bertahan menjadi polisi.
Hal ini dijamin oleh Kepolisian Negara Indonesia (Polri) melalui Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.
Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Administratif yang Diterima Bharada E dalam Sidang Kode Etik
"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan, Kamis (23/2/2023).
Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.
Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.
Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.
"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.
Fungsi dan Tugas Yanma Polri
Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2017, tugas utama dari Pati Yanma Polri adalah menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam di lingkungan Polri.
Yanma Polri dikepalai oleh Kayanma, berada pada tingkat Mabes Polri dan berada di bawah Kapolri. Sementara di tiap daerah juga ada Yanma pada tingkat Polda, yakni Yanma Polda, yang memiliki tugas sama, tetapi berada dalam lingkup yang lebih kecil. Selain bertugas menyelenggarakan pelayanan markas, Yanma Polri, juga memiliki fungsi sebagai berikut.
1. Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua satuan kerja (Satker) di lingkungan Polri.
2. Pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materil logistik di lingkungan Yanma serta pengaturan perumahan di lingkungan Polri.
3. Pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polri.
4. Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan Polri.
5. Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polri.
6. Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan.
7. Pembinaan Korps Musik Polri.
8. Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Pati Yanma Polri memiliki struktur organisasi yang terdiri dari unsur pembantu pimpinan dan pelaksanan staff Urkeu, dan Subbag Renmin.
Di bawahnya, ada Unsur pelaksana utama yakni Subbag Yanum; Subbag Angbeng; Subbag Har; Subbag Pamkol; dan Subbag Sik.
Mereka bertugas untuk memastikan fungsi Yanma Polri, terlaksana dengan baik.
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.