Brigadir J Tewas
Apa Itu Demosi? Sanksi Administratif yang Diterima Bharada E dalam Sidang Kode Etik
Sidang kode etik yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam ini, menghasilkan putusan Richard Eliezer tetap sebagai anggota polri.
Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa Itu Demosi?
Richard Eliezer atau Bharada E yang merupakan terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah menjalani sidang kode etik di TNCC Div Propam Polri, Jakarta pada Rabu (22/2/2023), kemarin.
Sidang kode etik yang berlangsung selama kurang lebih tujuh jam ini, menghasilkan putusan Richard Eliezer tetap sebagai anggota polri.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Polri Tak Pecat Bharada E, Ternyata Mempertimbangkan 9 Hal Ini
Namun Richard Eliezer tetap diberi sanksi administratif yaitu berupa demosi 1 tahun.
"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Berikut penjelasan Demosi, sanksi yang diterima Richard Eliezer dalam sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP).
Lantas apa itu Demosi?
Pengertian Demosi
Menurut KBBI, demosi adalah pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
Sementara itu, sanksi demosi adalah salah satu sanksi yang ada dalam institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Mengutip dari Tribatanews Polri, demosi memiliki arti memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tersebut terdapat pada Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Adapun bunyi dalam pasal tersebut adalah:
“Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.