Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Soal Keamanan Bharada E Usai Tak Dipecat dari Kepolisian, Mabes Polri Menjamin

Keamanan Bharada E dijamin oleh Kepolisian Negara Indonesia (Polri) terjamin setelah diputuskan tetap bertahan menjadi polisi.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribun Manado/YouTube Kompas TV/HO
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E saat ikut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Polri pada Rabu (22/2/2023). Keamanan Bharada E dijamin oleh Kepolisian Negara Indonesia (Polri) terjamin setelah diputuskan tetap bertahan menjadi polisi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bagaimana keamanan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E usai tak jadi dipecat dari Kepolisian Negara Indonesia (Polri)?

Keamanan Bharada E terjamin setelah diputuskan tetap bertahan menjadi polisi.

Hal ini dijamin oleh Kepolisian Negara Indonesia (Polri) melalui Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Brigjen Ahmad Ramadhan memastikan Korps Bhayangkara akan menjamin keamanan Bharada E.

Baca juga: Apa Itu Demosi? Sanksi Administratif yang Diterima Bharada E dalam Sidang Kode Etik

"Terkait perlindungan, tentu internal kita wajib menghormati, wajib menghargai keputusan sidang KKEP. Pengamanan kita baik dari internal, baik propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan," kata Ramadhan, Kamis (23/2/2023).

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Adapun sidang etik dan profesi itu diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

"Sanksi administratif bersifat mutasi dan demosi selama satu tahun," ucapnya.

Fungsi dan Tugas Yanma Polri

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved