Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Update Kasus Pria Nikahi Domba Demi Konten: 4 Terdakwa Dijatuhi Vonis 7 Bulan Hingga 9 Bulan Penjara

Simak update kasus pria menikahi domba di Gresik, Jawa Timur yang melibatkan sosok anggota DPR berikut ini.

Editor: Tirza Ponto
HO
Empat orang terdakwa dijatuhi vonis karena melakukan penistaan agama dalam konten seorang pria menikahi domba betina di Gresik, Jawa Timur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak update kasus pria menikahi domba di Gresik berikut ini.

Empat terdakwa dalam kasus pria menikahi domba di Gresik memasuki babak akhir.

Empat terdakwa dijatuhi vonis hukuman tujuh bulan, delapan bulan, dan sembilan bulan penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).

Diketahui pria menikahi domba di Gresik itu hanya sebatas konten.

Empat orang pun terseret dalam kasus tersebut.

Tangkapan layar pria nikah dengan domba di Gresik, Jawa Timur
Tangkapan layar pria nikah dengan domba di Gresik, Jawa Timur (Tiktok)

Baca juga: Viral Video Kapolda Metro Jaya Ngamuk Tak Terima Anggotanya Dimak-maki Debt Collector: Cepat Tangkap

Mereka adalah Saiful Arif, Nurhudi Didin Arianto, Krishna alias Sutrisno dan Arif Syaifullah.

Vonis yang diterima empat terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni satu tahun penjara.

Agenda pembacaan vonis tersebut dilakukan secara daring.

Empat terdakwa mengikuti persidangan dari Rumah Tahanan Klas IIB Gresik.

Fatkur mulanya membacakan amar putusan kepada terdakwa Nurhudi, yang telah terbukti bersalah sebagaimana didakwakan dalam Pasal 156A KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Yaitu secara bersama-sama sengaja di muka umum, melakukan tindak pidana bersifat penodaan pada agama.

"Menjatuhkan pidana selama tujuh bulan, dikurangi masa tahanan yang dijatuhkan. Terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar Ketua Majelis Hakim Mochamad Fatkur Rochman saat persidangan di Pengadilan Negeri Gresik, Selasa (21/2/2023).

Majelis hakim juga menyampaikan, satu barang bukti ponsel yang terkait dengan pidana dimusnahkan.

Sedangkan barang bukti lain, flashdisk berisi undangan dan video pernikahan tetap terlampir.

Majelis hakim lalu meminta tanggapan kuasa hukum terdakwa, Gunadi apakah menerima putusan. Sementara JPU menyatakan, masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved