Brigadir J Tewas
Potret Bharada E dalam Sidang Kode Etik, Kembali Gunakan Seragam Dinas, Nasibnya Segera Terungkap
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polrihari ini, Rabu (22/2/2023).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang kode etik dan profesi hari ini, Rabu (22/2/2023).
Diketahui sidang kode etik ini digelar setelah Bharada E dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Pelaksanaan sidang kode etik tersebut dilakukan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri.
Bharada E sudah tiba di Gedung TNCC sekitar pukul 10.30 WIB berdasarkan tayangan Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Reaksi Ronny Talapessy Atas Tawaran Bharada E Gabung LPSK, Seusai Jalani Hukuman
Saat hadir memasuki Gedung TNCC, Bharada E tampak mengenakan seragam dinas Polri.
Sidang kode etik Bharada E ini turut dihadiri oleh pihak Kompolnas.
Melalui sidang kode etik hari ini, nasib Bharada E sebagai anggota kepolisian akan diketahui.
Hasil sidang etik Richard Eliezer akan disampaikan langsung setelah sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Hal ini berdasarkan keterangan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
"Hari ini, Rabu, 22 Februari 2023, jamnya setelah ini akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E."
"Sidang dihadiri dari pihak Kompolnas," katanya dalam tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti, InsyaAllah sore ini, tergantung pelaksanaan, mudah-mudahan hari ini," imbuhnya.
Lebih lanjut, Ramadhan menambahkan, ada delapan saksi yang dihadirkan.
Kemudian, sidang dipimpin oleh Ketua Sidang, Wakil Ketua, dan Anggota.
"Sidang ini ada tiga orang, ketua sidang, wakil ketua sidang, dan anggota sidang, jadi ada tiga prang yang memimpin jalannya sidang," ucapnya.
Sidang kode etik Bharada E akan digelar di Gedung TNCC Polri, Jakarta.
Sebanyak delapan orang saksi akan dihadirkan dalam sidang etik hari ini.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benny Mamoto, serta Poengky Indarti juga turut memantau sidang Bharada E.
"Hari ini Rabu 22 Februari, jam nya setelah ini, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E."
"Sidang ini juga akan dihadiri anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Ibu Poengky," kata Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, di Gedung TNCC Polri, Rabu (22/2/2023) dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Brigjen Ahmad menuturkan, pelaksanaan sidang etik dimungkinkan akan berjalan hingga sore atau malam hari.
"Kita akan sampaikan hasilnya nanti, dan mudah-mudahan sore ini, tergantung pelaksanaannya atau bisa sampai malam, mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujarnya.
Diketahui sidang akan digelar secara tertutup.
Richard Eliezer Ingin Tetap Jadi Brimob

Sebelumnya, Ibunda dari Richard Eliezer (Bharada E), Rynecke Alma Pudihang, mengungkapkan keinginan putranya yang ingin tetap berkarier di Kepolisian.
Rynecke mengatakan, anaknya tetap ingin menjadi anggota Brimob.
Menurut Rynecke, Richard Eliezer masih ingin melanjutkan cita-citanya di Institusi Polri.
Sebab, Rynecke menyebut, perjuangan putranya saat hendak menjadi Brimob sangat luar biasa.
"Icad ini kan menjadi anggota Brimob dengan perjuangan luar biasa."
"Bicara keinginan, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar bisa," katanya ibunda Richard saat konferensi pers yang disiarkan di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (15/2/2023).
"Tidak ada kata-kata dia akan berhenti," lanjut Rynecke.
Rynecke menegaskan, putranya tetap semangat melanjutkan cita-citanya.
"Dengan putusan ini ada harapan untuk Icad tetap bisa menjadi anggota Polri," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, telah menjalani sidang vonis pada Rabu (15/2/2023) pekan lalu.
Majelis Hakim menyatakan, Eliezer terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana 1 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso di persidangan, Rabu.
Adapun vonis yang diterima Bharada E itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Milani Resti Dilanggi, Suci Bangun Dwi Setyaningsih)
Baca juga: Sidang Kode Etik Bharada E Digelar Hari Ini, Kapolri Sebut Masih Ada Peluang Kembali ke Polri
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Baca Berita Lainnya di Google News
Brigadir J
Brigadir Yosua
Bharada E
Richard Eliezer
sidang kode etik
Gedung TNCC
Sidang Kode Etik Bharada E
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.