Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Justice For Icha

Kasus Kematian Icha Dibawa ke Rapat Forkopimda Sulawesi Utara

Kasus kematian Clarissa Tumewu, atau akrab disapa Icha, bocah 10 tahun diduga korban rudapaksa tahun 2021 menyita perhatian publik Sulawesi Utara.

Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
ryo noor/tribun manado
Kapolda Sulawesi Utara Irjen Setya Budiyanto 

Kekerasan Perempuan dan Anak

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di Provinsi Sulut pun masih tergolong tinggi.

Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Dinas Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah (DP3AD) dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA) hingga awal Februari 2023 mencatat laporan yang masuk sebanyak 15 kasus.

Bulan Januari 2023, laporan yang masuk tercatat sebanyak 13 laporan kasus dengan 15 korban.

Namun, memasuki Februari 2023 bertambah lagi 2 laporan, sehingga total laporan yang masuk sebanyak 15 dengan jumlah 17 korban.

Adapun sesuai data UPTD PPA, meningkatnya kasus kekerasan dengan tempat terjadinya kekerasan paling banyak terjadi yaitu di luar lingkungan rumah tangga atau Non KDRT.

Kepala DP3AD Provinsi Sulut, dr Kartika Devi Tanos menjelaskan, DP3AD menyiapkan layanan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Ada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Sulut yang siap melakukan pelayanan.

Setidaknya ada 6 layanan yaknu ayanan Pengaduan, Penjangkauan Korban, Pengelolaan Kasus, Mediasi, Pendampingan dan Penampungan.

Sementara dan tahun 2023 ini dengan 17 Korban sebagai penerima manfaat layanan Perlindungan Perempuan dan anak semuanya terlayani dan tertangani dengan 2 korban telah selesai.

Sedangkan sebanyak 15 korban kasusnya masih dalam penanganan bersama pihak/mitra lembaga dalam hal ini Pihak Kepolisian.

Sementara untuk layanan jenis kekerasan yang ditangani, paling banyak terkait jenis kekerasan psikis dengan 8 Korban.

Posisi kedua ditempati oleh penanganan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) dengan jenis kasus penelantaran anak 3 Korban Anak.

Selanjutnya Jenis Kekerasan Seksual, Fisik dan Masalah sosial lainnya dengan masing-masing 2 Korban.

Lalu khusus pada jenis kekerasan seksual tercatat bahwa pelaku kekerasan anak dilakukan oleh orang dekat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved