Kotamobagu Sulawesi Utara
Kanim Kotamobagu Rapat Tim Pora, Perkuat Sinergitas Instansi untuk Pengawasan Orang Asing
Dr Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kotamobagu atas capaian yang diraih.
Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023), bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sulawesi Utara.
Teddy Kuantano Achmad, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan, telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor mengenai pembentukan Tim Pora Kotamobagu.
”Jadi telah saya tetapkan 2 orang dari internal Kanim Kotamobagu dan 23 orang pimpinan instansi daerah, unsur TNI, POLRI, BNN, BIN, dan BAIS yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing," kata Teddy.

Selanjutnya Dr Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kotamobagu atas capaian pembentukan dan rapat Tim Pora Kotamobagu.
Dirinya menyebut, rapat Tim Pora ini merupakan bentuk pengawasan terhadap Orang Asing sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.
"Yang dimaksudkan untuk tetap menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan Orang Asing di wilayah negara Republik Indonesia khususnya di daerah Kota Kotamobagu.

Melalui kegiatan Rapat Tim Pora ini diharapkan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar seluruh stakeholder”, kata Ronald Lumbuun.
Pemerintah Kota Kotamubagu pun merespon positif dengan keberadaan Tim ini.
Hal ini nampak dengan kehadiran Wali Kota, Asisten 1, serta keterlibatan aktif beberapa Kepala SKPD dan seluruh Camat di wilayah Kota Kotamobagu.

Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya berharap setiap intansi terutama dari pemerintah daerah dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam hal tukar menukar informasi, agar supaya Tim Pora ini memiliki dampak bagi pembangunan ekonomi daerah.
”Dalam pelaksanaan Tim Pora, dibutuhkan koordinasi dan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing.
Semoga dengan adanya rapat ini dapat memperkuat sinergi dan soliditas antar sesama instansi”, tutup Walikota Kotamobagu.
Selanjutnya Rapat Tim Pora dimulai dan dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang.
Dalam pemaparan, Kadiv Keimigrasian menggarisbawahi Kebijakan Selektif atau Selective Policy jajaran Imigrasi Indonesia yang mana mengatur bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.
Jadi, upaya-upaya pemerintah untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing pada Proyek Strategis Nasional dan wisatawan di masa pandemi Covid 19 tetap harus memperhatikan kebijakan selektif ini.
71 Kasus DBD Tercatat di Kotamobagu Sulut, Berikut Data dari Dinas Kesehatan |
![]() |
---|
Sebaran Kasus DBD di Kotamobagu Sulawesi Utara, hingga Juli 2025 Tercatat 71 Penderita |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kompleks Pasar 23 Maret Kotamobagu Dikeluhkan, Perbaikan Tunggu Anggaran Tahun Depan |
![]() |
---|
Curi Uang Penumpang Puluhan Juta, Sopir Bentor Asal Gorontalo Diciduk Polres Kotamobagu |
![]() |
---|
Jalan Rusak di Kelurahan Mogolaing Dikeluhkan Warga dan Pengendara, Banyak Lubang dan Genangan Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.