Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Kapolda Sulawesi Utara Minta Kapolres Bitung Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM

Kapolda Sulawesi Utara memperingatkan Kapolres Bitung terkait penyalahgunaan BBM dan galian C ilegal. Berikut penjelasannya.

Tribunmanado.co.id/Christian Wayongkere
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, diabadikan saat bersama di Mapolres Bitung, Senin (20/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BITUNG - Kapolda Sulawesi Utara, Irjen Pol Setyo Budiyanto, memberikan atensi terhadap pengalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan Galian C di Kota Bitung.

Penanganan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan instruksi Kapolri yang telah digariskan sejak awal.

"Penyalahgunaan BBM ilegal, perjudian, prinsipnya itu menjadi atensi para kapolres, kasatreskrim, dan kapolsek jajaran," kata Irjen Pol Setyo Budiyanto saat melakukan kunjungan kerja ke Mapolres Bitung, Senin (20/2/2023).

Di sisi lain, Irjen Pol Setyo Budiyanto memperingatkan masyarakat khususnya pengguna BBM subsidi untuk industri harus sadar kalau perbuatan itu bagian dari menambah beban negara.

Irjen Pol Setyo Budiyanto berpesan ke masyarakat, jika ada informasi dan tahu ada penyalahgunaan BBM, sampaikan ke petugas yang ada di Polres maupun Polda Sulut.

"Arahan kami jelas ke kapolres, menindak tegas masalah penyalahgunaan BBM," tegas Irjen Pol Setyo Budiyanto.

Sementara itu terkait dengan aktivitas galian C ilegal, pihaknya menilai perlu ada koordinasi dengan pemerintah daerah karena Kota Bitung dikenal sebagai daerah penghasil banyak pasir.

Kata Irjen Pol Setyo Budiyanto, terkait galian C harus dicarikan solusi terbaik, tidak melihat dari satu sisi kacamata saja dan penegakkan hukum saja.

Apalagi polisi diberikan kewenangan untuk restorative of justice.

Pemerintah daerah juga harus mengambil sikap terkait galian C ilegal, agar segera dicarikan solusi supaya memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Keluarga Icha Syok, Tak Menyangka Ayah Tiri Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Polresta Manado

Baca juga: Sebanyak 98 Persen Warga Manado Tercover BPJS

Sebelumnya, di awal bulan Februari 2023, Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, menyampaikan penjelasan terkait penertiban galian C tak berizin di Kota Bitung karena desakan dari berbagai pihak.

Sedangkan yang ada izinnya, tetap beroperasi.

Lokasi galian C ditertibkan dengan cara ditutup dan truk yang angkut pasir galian C disita.

Penutupan akan diproses lebih lanjut untuk pembuktian di pengadilan.

Total ada lima titik lokasi galian C yang ditertibkan.

Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma
Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto dan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma, diabadikan saat bersama di Mapolres Bitung, Senin (20/2/2023).

Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah mobil truk dan alat berat yang beroperasi di lima titik galian C tersebut.

"Ditutup karena tak punya izin, melanggar ekosistem lingkungan hingga bisa berdampak banjir jika tidak ada pegawasan," tandasnya.(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved