Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terungkap Sosok Pria yang Batalkan Eksekusi Mati Mary Jane Terdakwa Narkoba Filipina, Detik Terakhir

Upaya hukum telah ditempuhnya sampai ditolaknya Peninjauan Kembali (PK) kedua namun di detik-detik akhir menjelang eksekusi, presiden Jokowi menunda

Editor: Alpen Martinus
antara/yeyen
Terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso mengikuti lomba peragaan busana kebaya saat peringatan Hari Kartini di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta, Selasa (21/4/2015). Ibu dua anak itu batal ditembak mati setelah Jokowi menelepon pada detik-detik akhir. 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Hari paling menegangkan sempat dialami oleh Mary Jane terpidana hukuman mati kasus Narkoba asal  Filipina.

Saat itu ia sudah siap dieksekusi, namun akhirnya batal lantaran telepon seseorang.

Kini ia masih menunggu kepastian hukum dari pemerintah Indonesia.

Baca juga: Ingat Mary Jane? Dulu Batal Dieksekusi Mati Lantaran Narkoba, Ini Kabarnya Usai Bertemu Wamenkumham

Seorang kerabat mengikuti demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, untuk mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia.
Seorang kerabat mengikuti demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, untuk mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. (AFP PHOTO / TED ALJIBE)

Kisah terpidana mati yang batal dieksekusi pada detik-detik terakhir sempat menjadi sorotan publik.

Dialah Mary Jane Veloso, warga asal negara Filipina dijatuhi hukuman mati setelah kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram.

Mary Jane ditangkap di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Mary Jane berasal dari keluarga miskin di Filipina yang harus pergi ke luar negeri mencari nafkah.

Baca juga: Masih Ingat Mary Jane? Terpidana Kasus Narkoba Menunggu Eksekusi Mati, Kabarnya Kini Jago Membatik

Mary hanya sekolah hingga level SMP lalu menikah dini dan mendapatkan kekerasan dari suaminya.
Ia berjuang untuk menghidupi dua anaknya Mark Darren dan Mark Daniel.

Ia terjebak dalam jaringan narkoba dan ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta.

Ia terbukti membawa narkoba jenis heroin seberat 2,6 kilogram senilai Rp 5,5 miliar saat turun dari pesawat terbang rute Kuala Lumpur-Yogyakarta pada 2010.

Statusnya kini terpidana mati setelah menjalani proses persidangan yang berjalan panjang.

Baca juga: Masih Ingat Mary Jane Terpidana Mati Narkoba? 11 Tahun Tunggu Eksekusi, Kabar di Penjara Tak Terduga

Mary Jane sempat mengalami kejadian luar biasa selama menjalani proses hukum.

Ia lolos dari maut jelang menanti giliran maju di depan regu tembak di Pulau Nusakambangan pada 2015.

Dikisahkan, ibu dua anak saat itu ditempatkan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogya, hingga pada Jumat (24/4/2015) pukul 01.41 WIB dipindah ke Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Malam itu beberapa tahun yang lalu, Lapas mendapatkan perintah untuk memindahkan Mary Jane ke Nusakambangan, Jumat dini hari.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved