Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

5 Fraksi DPRD Bolmong Tolak Rencana Pemangkasan Anggaran Siltap Perangkat Daerah

5 Fraksi DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menolak rencana pemangkasan anggaran penghasilan tetap

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
arthur rompis/tribun manado
Ruang Paripurna DPRD Bolmong Sulawesi Utara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - 5 Fraksi DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menolak rencana pemangkasan anggaran penghasilan tetap (Siltap) bagi kepala desa (sangadi) dan perangkat desa, Senin (20/02/2023).

DPRD Bolmong juga meminta Penjabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit membatalkan rencana pemangkasan penghasilan tetap (Siltap) untuk 200 desa yang ada di Bolmong.

Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Masri Daeng Masengi mengatakan, dari pertemuan bersama dengan para kepala desa dan perangkat desa, lima fraksi merekomendasikan untuk mengembalikan seperti tahun sebelumnya.

“Soal besaran Siltap seluruh perangkat desa se Bolmong empat fraksi merekomendasikan untuk mengembalikan seperti tahun sebelumnya,” kata Masri.

Secara lembaga kata dia, 5 fraksi yakni Nasdem, PKS, Golkar, PKB dan PDI Perjuangan meminta untuk dibatalkan rencana tersebut.

“Karena Perbupnya belum ditandatangani, makanya perlu dikaji sesuai dengan permintaan Sangadi se Bolmong serta ditegaskan dengan Rekomendasi DPRD.

Artinya merekomendasikan agar Siltap aparat desa dikembalikan seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua Asosiasi Pemerintahan desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Kabupaten Bolmong Ahmad Safrudin Mokoagow berharap, Pj Bupati Bolmong Limi Mokodompit untuk membatalkan rencana pemangkasan anggaran Siltap bagi pada Sangadi dan perangkat desa.

Menurutnya Siltap tahun ini dinilai sudah tidak rasional dengan kinerja perangkat desa.

Sebab, jika dihitung, para kepala RT hanya tinggal menerima Rp 80 ribu setiap bulan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa, perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui Siltap kepala desa (Keuchik), sekretaris desa (Sekdes), dan perangkat desa lainnya.

“Kita dari Apdesi meminta Pj Bupati Limi Mokodompit agar dapat mempertimbangkan lagi rencana penurusan anggaran Siltap untuk perangkat desa untuk tahun 2023 ini,” katanya Senin 20 Februari 2022.

Sangadi Doloduo Induk ini mengatakan, protes rencana penetapan Siltap tahun 2023 sudah sampai dibahas bersama dengan DPRD.

Ia menyebutkan jika sebelumnya aparat di tingkat RT menerima Rp 250 ribu, dengan rencana penetapan Siltap tahun 2023, perangkat desa di tingkat RT hanya menerima Rp 80 ribu rupiah.

Dia mengatakan, bahwa sebelumnya pada tahun 2022 lalu, kepala desa dan perangkat desa lainnya pernah mendapatkan penghasilan tetap yang sesuai.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved