Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Maluku Utara

Modus Seorang Pria di Maluku Utara Lakukan Penipuan, Ngaku Sebagai Keponakan Gubernur

Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara, menangkap terduga pelaku, dugaan tindak pidana penggelapan uang.

Editor: Alpen Martinus
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
ilustrasi penipuan, seorang pria di Maluku Utara menipu seorang pria 

Selain itu, Sukri juga mengaku sering mendapat sejumlah proyek, dari Istri Gubernur.

Dengan pertemuan itu, Sukri menjanjikan kepada Iskandar pekerjaan 4 paket proyek.

Namun sebelum proyek-proyek yang dimaksud berjalan, Sukri justru meminta bayaran.

Sebesar 10 persen, dari total pagu e proyek tersebut. Alhasil, Iskandar memberikan uang sebesar Rp 500 juta.

Yang diberikan secara bertahap, terhitung Februari 2022 hingga  April 2022.

Tak sampai disitu, pada 10 Juli 2022, Sukri kembali meminta uang sebesar Rp 56 juta.

Dengan alasan, uang itu dipakainya untuk membayar dokumen tender, ke pokja di Disperkim Maluku Utara.

"Berjalannya waktu, ternyata sampai saat ini, paket pekerjaan yang terlapor janjikan."

"Kepada pelapor tidak benar adanya, dan uang yang telah diterima oleh terlapor."

"Juga tidak dikembalikan kepada pelapor, "ungkapnya, Jumat (17/2/2023).

Atas dasar itu, tim penyelidik melakukan pemanggilan terhadap Sukri, dengan diterbitkan Surat Panggilan.

Nomor S.Pgl/509/X/2022/Ditreskrimum tanggal 25 Oktober 2022.

"Usai terbitkan surat panggilan, terlapor tidak digubris terlapor, "tuturnya.

Polda Maluku Utara, lantas menerbitkan surat perintah membawa nomor Sp.Bawa/45/II/2023/Ditreskrimum.

Tertanggal 11 Februari 2023, lantaran Sukri tak bersikap kooperatif.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved