Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Akhirnya Terungkap Alasan Pelaku Membuang Wanita Korban Kecelakaan di Depok, Sebut Terkendala Biaya

Simak pengakuan penabrak sekaligus yang membuang wanita paruh baya korban kecelakaan di Kota Depok, Jawa Barat.

|
Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Simak pengakuan penabrak sekaligus yang membuang wanita paruh baya korban kecelakaan di Kota Depok, Jawa Barat. 

Kemudian korban diturunkan pelaku di area kebun di daerah Rawa Denok, Pancoran Mas,” ungkap Ahmad Fuady.

Terakhir, Ahmad Fuady mengatakan pelaku dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Terhadap pelaku kami tetapkan sebagai tersangka, dan kami kenakan pasal berlapis yaitu tiga pasal, yang pertama adalah Pasal 310 Ayat 3 dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.

Kedua adalah Pasal 310 Ayat 4 dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun, dan juga Pasal 312 dengan ancaman paling lama tiga tahun," paparnya.

Ditambahkannya, saat ini pelaku telah ditahan di Polres Metro Depok untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Ganti warna motor

Dalam konferensi pers pengungkapan kasus tersebut, polisi menghadirkan tersangka ERA dan sejumlah barang bukti perkara seperti pakaian hingga sepeda motor pelaku dan korban.

Namun, ada yang berbeda dengan tampilan motor pelaku. Rupanya, sepeda motor milik pelaku ERA tak lagi serupa saat kecelakaan itu terjadi.

Saat kecelakaan, motor pelaku berwarna putih polos dan bernomor polisi B 6368 FZS.

Sementara ketika dihadirkan, bagian kepala dan spakbor motor pelaku berganti warna menjadi merah, dan nomor polisinya pun berubah menjadi B 6134 ZRO.

“Ada upaya penghilangan barang bukti, karena plat yang dipasang di motor beda dengan yang terekam CCTV,” tutur Ahmad Fuady.

Ternyata pasca kecelakaan itu, pelaku sudah memperbaiki dan mengecat warna motornya agak sulit diidentifikasi.

“Pelaku memperbaiki motornya sesuai dengan pengakuan pelaku. Dari hasil pemeriksaan, ke bengkel milik teman pelaku dengan alasan diperbaiki,” tuturnya.

Pelaku kembali ke TKP

Pelaku pembuang wanita korban kecelakaan di Kota Depok, ERA sempat menceritakan peristiwa sadis yang dilakukannya kepada sang istri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved