Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kronologi Kecelakaan Maut di Kalukuang Jeneponto, Mobil vs Motor, Anak SMP Tewas di Tempat

Simak kronologi Kecelakaan maut di Jalan Poros Kalukuang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis (16/2/2023) malam berikut

Editor: Tirza Ponto
Istimewa
Simak kronologi kecelakaan maut di Jalan Poros Kalukuang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan pada Kamis (16/2/2023) malam berikut ini. 

Tabrakan dengan Mobil Sepulang Beli Rokok Pesanan Kakak

Reski diketahui tabrakan dengan mobil sepulang membeli rokok pesanan kakaknya.

Demikian disampaikan Kanit Gakkum Polres Jeneponto Iptu Paulus saat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Kata keluarganya tadi malam ini kakaknya mau merokok, jadi dia suruh ini korban (Reski) pergi beli," kata Iptu Paulus, Jumat (17/2/2023) siang.

Alih-alih membawa rokok untuk kakaknya, Reski malah menemui peristiwa tragis hingga nyawanya melayang.

"Perjalanan pulangnya melaju dari arah Makassar dan akhirnya tabrakan di sini, padahal sempatji boncengan sama kakaknya tapi kakaknya singgah di sana di Belokallong," ucapnya.

Diketahui, Reski merupakan warga Lingkungan Bontang, Kelurahan Empoang Selatan, Kecamatan Binamu.

Imbauan Jangan Berikan Kendaraan kepada Anak di Bawah Umur

Kanit Gakkum Polres Jeneponto mengimbau seluruh orangtua untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak masih di bawah umur.

Imbauan itu disampaikan menyusul kasus meninggalnya pelajar SMP akibat kecelakaan di Jl Poros Kalukuang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Kamis (16/2/2023) malam.

"Diimbau kepada seluruh orangtua agar anaknya tidak diberikan motor kalau masih di bawah umur," kata Iptu Paulus usai melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi, Jumat (17/2/2023).

Ia melanjutkan, meski anak tersebut sudah memiliki usia cukup namun belum memiliki SIM, hal tersebut tetap tidak diperbolehkan.

Apalagi, kendaraan yang digunakan tak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

"Harus tertib berlalu lintas dan kendaraan harus betul-betul memiiki surat-surat lengkap seperti STNK dan SIM," ujarnya.

"Kemudian harus menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), tertib mematuhi rambu lalu lintas apalagi di malam hari," jelasnya.

"Supaya kita harapkan kejadian serupa tidak terjadi pada anak-anak kita," pungkasnya.

(*)

(Tribun-Timur.com/Muh. Agung Putra Pratama)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com

Baca Berita Tribun Manado Terbaru di sini

Baca Berita Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved