Brigadir J Tewas
Tak Terima Divonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ibunda Brigadir J Minta Publik Terus Kawal
Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding.
Sebagai informasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun.
Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com
Baca berita lainnya di Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.