Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Tak Terima Divonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ibunda Brigadir J Minta Publik Terus Kawal

Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado
Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ibunda Brigadir J Minta Publik Terus Kawal 

Sebagai informasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.

Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun.

Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com 

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved