Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Tak Terima Divonis Mati, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ibunda Brigadir J Minta Publik Terus Kawal

Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding.

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado
Ferdy Sambo Ajukan Banding, Ibunda Brigadir J Minta Publik Terus Kawal 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal serupa juga dinyatakan oleh Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal, terdakwa dalam kasus yang sama.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para Terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," tulis keterangan Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).

Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).

Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).

"Pengajuan banding tsb untuk Terdakwa KM pada tanggal 15 Pebruari 2023, sedangkan untuk terdakwa FS, PC dan RR diajukan pada tanggal 16 Pebruari 2023," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.

 Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, lalu Bripka Ricky Rizal hukuman 13 tahun penjara dan terakhir Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Dalam hal ini hanya Bharada E yang mendapat putusan lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). 

Reaksi Ibunda Brigadir J usai Ferdy Sambo ajukan banding

Ibunda almarhumBrigadir J, Rosti Simanjuntak meminta seluruh pihak, termasuk publik, para ahli hukum dan media untuk terus mengawal apapun upaya langkah hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

"Kami serahkan kepada tim pengacara keluarga, dan semua nanti ikut mendukung, semua publik, media, agar mengawal dalam semua ini naik banding atau apapun selanjutnya langkah mereka," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).

Rosti berharap segenap pihak yang sebelumnya telah mengawal kasus pembunuhan anaknya hingga tuntas, dapat melanjutkan pengawalannya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Ia berharap dengan kawalan media dan publik, serta para ahli hukum, penegakkan hukum bisa tetap adil sebagaimana vonis pada pengadilan tingkat pertama.

"Sampai habisnya nyawa anak saya dirampas dengan keji, kami minta dukungan dari semua media maupun para ahli hukum dan rakyat Indonesia agar semua dikawal, agar penegakkan hukum tetap adil," ungkap Rosti.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved