Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Pukul 06.00 WIB, Tiga Buruh PT GGP Tewas, Tabrakan 2 Truk hingga Baknya Terlepas

Kecelakaan maut di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Lampung Tengah, Lampung, truk tabrakan dengan truk

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto TribunLampung/Istimewa
Kecelakaan maut dua kendaraan truk tabrakan tewaskan tiga orang buruh 

Menurutnya, jajarannya sudah mengevakuasi kedua truk.

Kedua bak truk yang copot sudah disatukan menggunakan ekskavator.

"Dua unit truk sudah dibawa ke Pos Lantas Agro agar tidak mengganggu arus lalu lintas," katanya.

Akibat peristiwa tersebut, tiga buruh PT GGP meninggal dunia.

Sementara 10 orang lainnya mengalami luka, termasuk sopir.

Korban meninggal atas nama Lestari (40), warga Bandar Mataram; Rus (50), warga Bandar Mataram; dan Kobar (40), warga Seputih Mataram, Lampung Tengah.

Para korban luka sudah dibawa ke Rumah Sakit Yukum Medical Center (YMC) untuk mendapatkan perawatan.

Sementara kedua sopir truk yang hanya mengalami luka ringan dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dimintai keterangan.

Arum mengimbau truk atau mobil pikap tidak digunakan untuk mengangkut orang.

Karena kendaraan tersebut didesain untuk membawa barang.

Dalam pasal 137 Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, telah diatur bahwa mobil barang dilarang untuk angkutan orang. 

Jadi, pengemudi harus sadar dan berhati-hati agar tidak membawa penumpang menggunakan mobil angkutan. 

Selain berbahaya dan memicu kecelakaan lalu lintas, juga ada sanksi tegas.

"Supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan di jalan raya," tutupnya.

Tips Hindari Kecelakaan di Jalan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved