Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Nasib Hakim Wahyu Iman Santoso Setelah Vonis Ferdy Sambo Cs, Akan Diperiksa KY

Begini nasib hakim Wahyu Iman Santoso setelah memberikan vonis pada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J.

|
Editor: Tirza Ponto
Kolase TribunManado (HO)
Begini nasib hakim Wahyu Iman Santoso setelah memberikan vonis pada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.

Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan Irawan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.

Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Perilaku tersebut, kata Irwan, telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia," kata Irwan Irawan.

Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa yang dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Kuat Ma’ruf, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Kuat Maruf Divonis 1,5 Tahun

 Majelsi Hakim telah memvonis Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kuat Maruf Kuat Maruf dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena dianggap selalu berbelit dan tidak mengakui kesalahan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved