Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Alasan Hakim Wahyu Iman Santoso Bakal Diperiksa KY, Terkait Pelanggaran Etik?

Pemeriksaan itu terkait laporan yang dilakukan tim penasihat Kuat Maruf terhadap Wahyu Iman Santoso atas dugaan pelanggaran etik selama persidangan.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Wahyu Iman Santoso akan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY). Pemeriksaan terhadap Wahyu berkaitan dengan temuan video di media sosial TikTok yang diduga dirinya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap nasib Hakim Wahyu Iman Santoso.

Hakim Wahyu Iman Santoso akan diperiksa Komisi Yudisial (KY) setelah persidangan Ferdy Sambo CS rampung.

Pemeriksaan itu terkait laporan yang dilakukan tim penasihat Kuat Maruf terhadap Wahyu Iman Santoso atas dugaan pelanggaran etik selama persidangan.

Hakim Wahyu Iman Santoso setelah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 20 tahun penjara.

Baca juga: Profil Hanan Attaki, Pendakwah yang ditolak di Pamekasan, Ternyata Pendiri Gerakan Pemuda Hijrah

Kini Wahyu Iman Santoso terancam.

Ia akan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

Pemeriksaan terhadap Wahyu berkaitan dengan temuan video di media sosial TikTok yang diduga dirinya.

Melansir Kompas.com, dalam video yang viral itu, seseorang yang diduga ketua majelis hakim kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J itu disebut membocorkan vonis Ferdy Sambo sebelum sidang putusan digelar.

Pemeriksaan temuan itu dilakukan usai sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dipimpin Wahyu Iman Santoso telah selesai digelar di PN Jakarta Selatan.

Juru Bicara KY Miko Ginting juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga bakal melakukan pemeriksaan atas laporan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf terhadap Wahyu Iman Santoso.

“Ada dua materi kan, laporan kuasa hukum Kuat Maruf dan video yang viral di Tiktok,” ujar Miko Ginting saat berbincang dengan Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya,” katanya  lagi.

Kendati demikian, Miko menekankan bahwa pemeriksaan laporan yang dilakukan KY belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim.

Ia mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut akan terlebih dahulu diputuskan oleh sidang panel.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved