KPK
Kunjungi Kabupaten Minahasa, KPK RI Warning PNS Soal Gratifikasi: Silahkan Laporkan!
KPK RI mengatakan bahwa Kabupaten Minahasa sejak tahun 2015 sampai tahun 2023 belum ada penerimaan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI gelar sosialisasi serta Bimbingan Teknis (Bimtek) Monitoring dan Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi.
Kegiatan ini berlangsung di Gedung Wale Me Tou, Sasaran, Tondano, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (16/2/2023).
Kegiatan ini digelar dalam rangka mengantisipasi adanya praktek Gratifikasi di Lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
Sasaran Bimtek ini sendiri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa.
KPK RI mengatakan bahwa Kabupaten Minahasa sejak tahun 2015 sampai tahun 2023 belum ada penerimaan laporan penolakan atau penerimaan gratifikasi dari pejabat.
“Oleh karena itu kami datang untuk menyakinkan hal tersebut, apakah tidak ada atau tidak tahu atau karena takut,” jelas Kasatgas Pengendalian Gratifikasi KPK RI Sugiarto.
Ia mengatakan, kegiatan ini diharapkan menjadi momen yang penting untuk melakukan diskusi mencari masukan dan saran.
"Sehingga masyarakat atau pegawai negeri tidak takut untuk menolak dan melaporkan gratifikasi kepada KPK," ujar dia.
Selain itu, kata dia, kegiatna ini juga dimaksudkan untuk memberitahukan kepada masyarakat agar tidak memberikan sesuatu kepada pegawai negeri ataupun penyelenggara negara ketika sedang melakukan pelayanan publik, ataupun pengurusan terkait hak dan kewajiban masyarakat.
Sementara itu, Bupati Minahasa melalui Asisten III Dr. Vicky Tanor, MSi, dalam sambutannya berharap kehadiran KPK dapat memberikan pencerahan dan pemahaman yang benar tentang gratifikasi agar segala sesuatu berjalan sesuai aturan.
"Jangan sampai ASN terjerumus terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," ujar dia.
Kata dia, integritas sebagai pegawai harus tetap terjaga dan memperluas wawasan, menyamakan persepsi, memunculkan ide, dan menyusun langkah, serta terobosan yang positif.
"Dalam upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkab Minahasa," tegas Tanor.
Langkah ini juga, sambungnya, sebagai salah satu upaya mewujudkan good and clean government atau pemerintah yang bersih dan berwibawa sehingga melayani masyarakat dengan baik.
"Sebab, gratifikasi umumnya terjadi dibidang pelayanan publik dengan tujuan percepatan pelayanan, atau dalam kaitannya untuk mendapatkan “privilege” tertentu.
Yang mendatangkan keuntungan pada pihak-pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya," ungkap Tanor
Di satu sisi, Gratifikasi dapat dikatakan sudah menjadi penyakit kronis yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan bernegara yang baik, oleh karenanya perlu dicegah dan ditangani sebaik-baiknya.
“Gratifikasi dilarang karena mendorong Perangkat Daerah untuk berlaku tidak obyektif, tidak profesional, dan tidak adil.
Hal ini tentu merugikan sebagian masyarakat/publik lainnya yang memiliki kedudukan sama dengan pemberi gratifikasi,” kata Tanor.
Oleh karena itu, upaya pengendalian gratifikasi merupakan salah satu bagian dari upaya pembangunan sistem pencegahan korupsi.
"Pengendalian gratifikasi secara transparan dan akuntabel akan berdampak pada terbentuknya aparatur pemerintah yang berintegritas, citra positif dan kredibilitas perangkat daerah," ujarnya.
Pada akhirnya masyarakat dapat menikmati layanan publik yang baik, berkualitas, memuaskan karena tidak ada lagi gratifikasi
uang pelicin, suap dan lainnya.
“Saya harap upaya ini dilakukan secara serius, mengingat perbaikan dalam tiga bidang yang sebelumnya telah saya sampaikan pada rapat pemerintahan umum, yakni perbaikan layanan publik, kebijakan publik, dan tata kelola birokrasi,” tambahnya.
Selain itu, Gratifikasi ini erat hubungannya dengan bidang layanan publik, sehingga para perangkat daerah yang tugas dan fungsinya melayani langsung kebutuhan publik, harus memberikan perhatian khusus untuk tidak menerima gratifikasi dari siapapun.
"Pimpinan perangkat daerah memegang peranan penting sebagai teladan, memberikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan masing-masing," sebutnya.
Ia pun meminta seluruh aparatur pemerintah dapat menginformasikan pencegahan gratifikasi ini kepada masyarakat, sehingga masyarakat juga tidak membiasakan diri memberi imbalan kepada aparatur pemerintah.
"Kerja sama yang baik sangat diperlukan untuk menjalankan pengendalian gratifikasi ini," tandasnya.
Sementara, Inspektur Moudy Lontaan, S.Sos menyampaikan maksud dari kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang gratifikasi melalui bimbingan teknis dan monitoring evaluasi.
Serta meningkatkan pemahaman terkait Implementasi pengendalian gratifikasi di Lingkungan Pemkab Minahasa.
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman bagi ASN dan penyelenggara negara dalam hal pencegahan korupsi dan gratifikasi
"Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan Reformasi Birokrasi dan Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang efisien, efektif dan bersih.
Sebagai wujud komitmen meningkatkan integritras, transparansi dan akuntabilitas kinerja aparatur di Kabupaten Minahasa,” tutup Lontaan.
Hadir dalam kegiatan ini, para Kepala Dinas/Badan, Hukumtua dan Kepala Sekolah se-Kabupaten Minahasa. (Mjr)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Beda Kasus 2 Menteri Era Jokowi yang Sedang Diperiksa KPK, Ini Rincinya |
![]() |
---|
Baru Saja Bebas, Nurhadi Mantan Sekretaris MA Ditangkap KPK Lagi, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Khofifah dan Anik Maslachah Dipanggil KPK, Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Berikut 3 Lokasi yang Digeledah KPK Tekait Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi di Kemenaker 2020–2023 |
![]() |
---|
Rugikan Negara, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Alexander Marwata Tak Paham Strategi Berantas Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.