Minahasa Sulawesi Utara
Tingkatkan Kedisiplinan, ASN Minahasa Sulawesi Utara Wajib Gunakan Aplikasi SINIKE
ASN di Pemkab Minahasa sudah harus menggunakan aplikasi SINIKE untuk absensi. Jika tidak, akan ada sanksi yang menunggu.
Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Demi meningkatkan kedisiplinan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa, diwajibkan menggunakan absen elektronik melalui Sistem Informasi Kepegawaian (SINIKE).
Hal ini disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan SDM (BKPSDM) Minahasa, Moudy Pangerapan.
Pedoman pelaksanaan SINIKE sudah disosialisasikan ke semua jajaran Pemkab Minahasa.
"Sudah 1 tahun berjalan sejak dilaunching tahun lalu, jadi tidak ada lagi alasan ASN tidak melakukan absen melalui aplikasi SINIKE," tegas Moudy Pangerapan, Rabu (15/2/23).
Lanjutnya, penggunaan aplikasi SINIKE ini bisa secara online maupun offline.
"Absensi elektronik ini adalah aplikasi presensi berbasis android yang mengidentifikasi wajah manusia sebagai data kehadiran. Jadi dilakukan sebanyak dua kali, yaitu jam kedatangan dan kepulangan," terang Moudy Pangerapan.
Ia mengatakan, bagi ASN yang mengisi absensi setelah jam kedatangan dianggap terlambat.
Lalu, ASN yang mengisi absensi sebelum jam kepulangan dianggap belum waktunya.
"Sanksi bagi pegawai ASN yang tidak melakukan absen melalui aplikasi SINIKE adalah pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) berdasarkan rekapitulasi dari BPKSDM," tegas Moudy Pangerapan.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin pegawai dan meningkatkan pelaksanaan tata tertib dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Pelatih Panjat Tebing Bharada E: Vonis 1,6 Tahun Penuhi Rasa Keadilan
Baca juga: La Ode Muhammad Nusrin Jabat Kejari Minsel Sulawesi Utara Gantikan Budi Hartono
"TTP nya akan langsung dipotong secara otomatis. Jadi, tidak ada lagi istilah rasa sayang kepada staf yang tidak melakukan absen melalui aplikasi SINIKE," pungkas Moudy Pangerapan.
Sebanyak 18 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkab Minahasa Dilantik Sekda Frits Muntu
Sebanyak 18 pejabat ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Minahasa dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Frits Muntu, S.Sos.
Mereka terdiri dari ASN dalam jabatan administrator jabatan pengawas dan jabatan fungsional
Pelantikan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati, Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (14/2/2023).

Dalam sambutannya, Sekda Muntu menyampaikan banyak selamat kepada yang baru saja dilantik.
Dan dia mengingatkan agar jabatan yang telah diberikan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya.
“Jabatan yang telah diberikan bukan merupakan hak melainkan sebuah penghargaan yang diberikan oleh pimpinan.
Oleh karena itu kita harus Loyal kepada tugas dan loyal kepada atasan," kata Sekda
Lanjut Muntu, diharapkan agar ke 18 ASN yang baru dilantik ini supaya kompak dan jaga huhungan baik antar sesama dan atasan.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Penculik Anak Usia 5 Tahun di Bolmong Sulawesi Utara, Sempat Lari ke Gorontalo
Baca juga: Jadwal Liga Italia: Napoli, AC Milan dan Juventus Away
"Tetap jaga terus kekompakkan dan hubungan baik dengan pimpinan Kepercayaan yang diberikan oleh atasan kiranya dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya,” ujar Muntu.
Dalam kesempatan tersebut, Kegiatan ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Bupati Minahasa oleh Kepala Bidang Pengembangan SDM Albert Ombeng S. Sos.
Dilanjutkan pengambilan sumpah janji oleh Sekda Minahasa terhadap 18 jejabat Eselon III, IV dan Fungsional yang dihadiri Jajaran Pemkab Minahasa.(*)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Ini Daftar Nama 32 Paskibraka Kabupaten Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Ibadah Minggu di GMIM Bukit Hermon Kinaleosan Diiringi Musik Kolintang |
![]() |
---|
Sekretaris Ditjen Bimas Kristen Pdt John Tilaar Pimpin Ibadah di GMIM Bukit Hermon Kinaleosan Kombi |
![]() |
---|
Usung Tema Budaya, Kendaraan Hias Kabupaten Minahasa Jadi Spot Foto di TIFF 2025 |
![]() |
---|
Cerita Obi, Penjual Bendera Merah Putih di Minahasa: Sepi Pembeli, Ditanya Bendera One Piece |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.