Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Bharada E

Sosok Hakim Wahyu yang Diyakini Keluarga Bharada E akan Memutus Perkara Ini Seadil-adilnya

Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 1,6 tahun pada Bharada E alias Richard Eliezer

Editor: Glendi Manengal
pn-jakartaselatan.go.id/Tribunnews
Ricard Eliezer (kiri) - Wahyu Iman Santoso (kanan) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui hari ini vonis semua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah dibacakan.

Terkait hal tersebut sebelumnya Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati.

Ferdy Sambo yang menjadi pertama kali vonis.

Kini hari Rabu 15 Februari 2023.

Hari terakhir pembacaan vonis untuk Bharada E.

Dan kini telah dibacakan vonis hukuman Bharada E yakni 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Hakim Wahyu Iman Santoso.

Terkait hal tersebut berikut ini sosok Wahyu Imam Santoso.

Baca juga: Pelaku Penculikan Anak di Bolmong Dikabarkan Ditangkap di Toli-toli Sulawesi Tengah, Ini Keterangan

Baca juga: Profil Wahyu Iman Santoso, Ketua Majelis Hakim yang Jatuhkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan atas Bharada E

Intip profil Wahyu Iman Santoso, hakim yang jatuhi vonis 1,6 tahun pada Bharada E alias Richard Eliezer serta hukuman mati untuk Ferdy Sambo, pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Tarakan.

Keputusan berani diambil Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pria yang menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, berani menjatuhi Ferdy Sambo dengan vonis hukuman mati.

Ferdy Sambo terbukti menjadi dalang dalam pembunuhan berencana Brigadir J, yang melibatkan Richard Eliezer.

Adapun untuk Richard Eliezer, Wahyu Iman Santoso menjatuhi hukuman penajara 1,6 tahun.

Vonis yang dijatuhi hakim Wahyu Iman Santoso ini berbeda dengan tuntutan jaksa.

Seperti diketahui jaksa menuntut hukuman seumur hidup untuk Ferdy Sambo, sedangkan untuk Bharada E 12 tahun penjara.

Putusan hakim Wahyu Iman Santoso juga mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Terutama di luar sidang saat persidangan putusan untuk Richard Eliezer di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

"Hakim bersih, hakim adil, puji Tuhan," seru masyarakat di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Diketahui Wahyu Iman Santoso lahir pada 17 Februari 1976.

Saat ini, Wahyu Iman Santoso tercatat sebagai hakim yang bertugas di PN Jakarta Selatan.

Ia juga menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Pangkat atau golongan Wahyu Iman Santoso adalah Pembina Utama Muda (IV/c) dengan pendidikan terakhir S2.

Karier Wahyu Iman Santoso dimulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Maret 1999.

Ia kemudian pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Denpasar.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menjabat Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 A Batam.

Kemudian, Wahyu Iman Santoso pernah bertugas sebagai hakim di Pengadilan Negeri Karanganyar sebelum dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.

Kini, ia menjadi hakim di PN Jakarta Selatan.

Kemudian, Wahyu Iman Santosa diangkat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Selatan.

Ia menggantikan Lilik Prisbawono sejak Rabu 9 Maret 2022.

Keluarga Bharada E Nonton langsung sidang Vonis Eliezer

Keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara, ngumpul di rumah Roy Pudihang untuk nonton bareng sidang pembacaan vonis untuk Bharada E dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).

Mereka adalah paman, bibi serta sepupu Bharada E di Manado.

Amatan tribunmanado, anggota keluarga Bharada E di Manado memakai kaos hitam bertuliskan Save Bharada E.

Mereka terlihat tegang. Beberapa diantaranya tampak mendaraskan doa.

Suasana baru terlihat ketika mereka saling menguatkan.

Roy Pudihang, paman Bharada E di Manado mengaku mengikuti sidang dengan cemas.

"Tapi kami yakin Tuhan akan beracara dengan hakim yang akan memutus perkara ini seadil adilnya dengan mempertimbangkan status Bharada E sebagai Justice Collabotator," kata dia.

Roy meminta dukungan doa dari seluruh warga Indonesia dan Sulut untuk Bharada E.

Harta Kekayaan Wahyu Iman Santoso

Sebagai pejabat negara, Wahyu Iman Santoso berkewajiban menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Wahyu Iman Santoso menyerahkan LHKPN terakhir pada 2021. 

Saat itu, hartanya sebanyak Rp 12,09 miliar. 

Sebagian besar hartanya berupa tanah dan atau bangunan. 

Berikut ini kekayaan Wahyu Iman Santoso berdasarkan LHKPN terakhir pada 2021 sebagaimana dikutip dari laman eLHKPN KPK: 

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 7.900.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 275 m2/45 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 500.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 102 m2/34 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

3. Tanah dan Bangunan Seluas 201 m2/170 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.000.000.000

4. Tanah dan Bangunan Seluas 94 m2/180 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 400.000.000

5. Tanah dan Bangunan Seluas 216 m2/380 m2 di KAB/KOTA KOTA SEMARANG, WARISAN Rp 1.600.000.000

6. Tanah Seluas 2561 m2 di KAB/KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp 300.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 253 m2/253 m2 di KAB/KOTA KOTA JAKARTA PUSAT, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 187 m2/150 m2 di KAB/KOTA KOTA BATAM, HASIL SENDIRI Rp 700.000.000

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 358.000.000

1. MOTOR, HONDA VARIO Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 8.000.000

2. MOBIL, TOYOTA FORTUNER Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp 350.000.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 1.935.000.000

D. SURAT BERHARGA Rp ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp 209.809.219

F. HARTA LAINNYA Rp 2.300.000.000

Sub Total Rp 12.702.809.219

G. UTANG Rp 693.452.912

TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 12.009.356.307

(TribunKaltara.com / Cornel Dimas Satrio K)

Telah tayang di TribunKaltara.com

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved