Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Sidang Vonis Bharada E Digelar Hari Ini, Ibunda dan Keluarga Brigadir J Bakal Hadir di Persidangan

Hari ini giliran Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang bakal menghadapi vonis, Rabu (15/2/2023).

Editor: Tesalonika Geatri
Kolase Tribun Manado/YouTube KompasTV
Rosti Simanjuntak Ibunda Brigadir Yosua dan Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Hari ini giliran Brigadir Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang bakal menghadapi vonis, Rabu (15/2/2023).

Sidang vonis tersebut digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Diketahui keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J akan hadir dalam sidang vonis Bharada E.

Sebelumnya terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal sudah lebih dulu divonis.

Vonis mereka jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Bharada E.
Bharada E. (Istimewa)

Keluarga Brigadir J pun selalu hadir mengawal dan memantau vonis Ferdy Sambo Cs dalam pekan ini.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, untuk agenda sidang hari ini yakni pembacaan amar putusan atau vonis dari majelis hakim terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Rabu 15 Feb. 2023, (agenda sidang) untuk putusan," kata Djuyamto dalam keterangannya kepada awak media.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut akan digelar di ruang utama PN Jakarta Selatan sekira pukul 09.30 WIB.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Bharada E telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023) lalu, Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

Pada tuntutannya, jaksa menyatakan kalau Bharada E secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana merampas nyawa orang lain dengan perencanaan terlebih dahulu.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Jaksa menyebut, perbuatan Bharada E melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved