Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa Richard Eliezer divonis 1,6 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023

|
Penulis: Frandi Piring | Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer divonis 1 Tahun 6 Bulan penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J oleh Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Dilansir dari TribunJakarta.com, pantauan sidang vonis Bharada E digelar di PN Jakarta Selatan dan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Sidang pembacaan vonis Bharada E dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

Adapun dua Hakim anggota dalam perkara ini yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Richard Eliezer

Bharada E dinilai terbukti secara sah dan bersalah terlibat dalam pembunuhan Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” ucap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso

Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Kompas.com/Youtube)

Richard Eliezer ikhlas terima apapun vonis Majelis Hakim

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengungkapkan kondisi kliennya menjelang sidang pembacaan putusan dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023) ini.

Ronny Talapessy mengatakan, Richard Eliezer dalam kondisi sudah mengikhlaskan dan memasrahkan semuanya kepada Tuhan.

Richard Eliezer juga disebut justru menguatkan orang-orang terdekatnya bahwa putusan nanti adalah yang terbaik.

"Apa pun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas.

Dia (Bharada E) menguatkan kami penasihat hukum dan dia menguatkan orangtua dari kemarin. Jadi Richard Eliezer lebih kuat," kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved