Pujian untuk Hakim Wahyu Setelah Vonis Ringan Bharada E, Ini Kata Ketua LPSK dan Mahfud MD
Sikap hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan Brigadir J memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E menuai pujian.
"Saya menganggap hakimnya itu betul-betul objektif, lepas dari rongrongan dari dalam dan lepas dari tekanan opini publik. Yang muncul adalah akomodasi terhadap publik, common sense, rasa keadilan masyarakat, sehingga hakim itu bisa mengemukakan semua pendapat," kata Mahfud MD ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menilai narasi putusan yang disampaikan hakim tersusun rapi dalam format modern.
Sehingga banyak memberi informasi yang bagus kepada masyarakat untuk dicerna. Kendati demikian, dia menegaskan tak memihak siapapun.
"Oleh sebab itu kita ucapkan selamat. Saya tidak tahu saya tidak ingin berpihak. Tapi saya hari ini merasa bersyukur dan bahagia punya hakim-hakim yang nasionalis dan berintegritas," kata Mahfud MD.
Mahfud juga memuji kejaksaan karena konstruksi-konstruksi hukum yang dibuat memudahkan majelis hakim dalam membuat kesimpulan dan memutus perkara.
"Hakim memberikan tambahan-tambahan, selipan pendapat baru, kemudian beri kesimpulan sendiri, tidak apa-apa. Jaksa itu sukses juga. Kalau ndak ada kejaksaan yang berhasil menyusun konstruksi seperti itu, hakim ga bisa berbuat apa-apa," kata dia.
Mahfud MD juga mengaku kagum pada hakim yang mampu keluar dari tekanan opini publik terhadap jalannya persidangan kasus tersebut.
"Saya tidak memihak, saya hanya bangga kepada hakim yang bisa keluar dari tekanan opini publik dan rongrongan dari dalam yang secara diam-diam mungkin mau mempengaruhi. Gitu aja. Bahwa itu putusannya bisa setuju bisa tidak, terserah aja, nanti kan ada prosesnya," kata Mahfud MD.
Pengacara lega
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sebut putusan hakim 1 tahun 6 bulan penjara merupakan kemenangan bagi masyarakat.
Menurut Ronny Talapessy, putusan majelis hakim tersebut sudah sesuai target pihaknya lantaran divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
"Ini kemenangan kita semua," ujar Ronny, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Sesuai target kami ya, kami tentunya melihat bahwa ini sudah sesuai target," sambungnya.
Ia mengatakan bahwa putusan hakim mewakili rasa keadilan orang banyak, termasuk Bharada E sendiri.
"Dalam proses ini, kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," kata dia.
Nikita Mirzani Ngamuk di Sidang, Kuasa Hukum Reza Gladys: Aksinya Sangat Memberatkan Dia |
![]() |
---|
Soal Vonis Tom Lembong, Mahfud MD: Putusan Itu Salah, Dia Tidak Melanggar Hukum |
![]() |
---|
Renungan Harian Kristen Hakim-hakim 18: 16-31, Berhala Sepanjang Masa |
![]() |
---|
Lirik Lagu Bapak Aing - Day Iday |
![]() |
---|
Adik AGK Terima Putusan Hakim, Berterima Kasih kepada Polda Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.