Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Nasib Bharada E: 4 Kali Gagal Tes Polisi, Disuruh Tembak Brigadir J, Kini Divonis 1 Tahun 6 Bulan

Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara. 

Pesan Bharada E Sebelum Sidang Vonis

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). (Tribunnews/JEPRIMA)

Terdakwa Bharada E menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Rabu (15/2/2023) hari ini.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy menyampaikan bahwa Bharada E juga sempat memberikan pesan kepada penasihat hukum menjelang vonis yang bakal diketok Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Menurutnya, Richard menyatakan siap dan ikhlas dengan apapun keputusan terkait kasus tersebut.

"Apapun yang diputuskan hari ini, Richard Eliezer sampaikan kepada saya bahwa dia siap, dia ikhlas, dia menguatkan kami penasehat hukum dan dia menguatkan orang tua dari kemarin. Jadi RE lebih kuat," ujar Ronny Talapessy saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Ronny Talapessy menyatakan, rencananya pihak keluarga dan tunangan Bharada E bakal mendampingi langsung untuk mendengar pembacaan vonis di PN Jakarta Selatan.

"Sampai saat ini saya fokus mendampingi RE. Tapi dari kemarin keluarga maupun tunangan sudah mendampingi RE. Jadi kita berdoa. Kira yakin bahwa Tuhan akan menjawab doa kita," tukasnya.

(Kompas.com/Singgih Wiryono/Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Baca juga: Syarat Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Polisi, Pakar Sebut Jika Vonis dari Hakim Tak Lewat. . .

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved