Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Begini kondisi terkini Bharada E jelang sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E akan digelar pagi ini Rabu (15/2/2023).

Editor: Erlina Langi
Istimewa
Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E akan digelar pagi ini Rabu (15/2/2023).

Sidang tesebut akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jelang sidang vonis Bharada E tersebut, Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy sempat membocorkan kondisi terkini kliennya tersebut.

Tak hanya pihak kuasa hukum Bharada E, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga mengungkap kondisi Bharada E menghadapi sidang vonis sebentar.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengungkapkan Bharada E sempat sulit tidur.

Baca juga: Profil Bharada E, Polisi Manado Penembak Brigadir J, Punya Jabatan Penting di Rensimen Pelopor

Sebelumnya diketahui, tuntutan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal sudah lebih dulu divonis.

Vonis keempatnya jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Bagaimana dengan hasil vonis dari Bharada E barulah akan diketahui sebentar.

Jelang sidang vonis Bharada E, berikut beberapa poin kondisi Bharada E.

Bharada E Banyak Berdoa

Penasihat Hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy menyebutkan bahwa kliennya banyak berdoa jelang sidang vonis 15 Februari 2023.

Adapun pernyataan itu disampaikan Ronny Talapessy setelah mendampingi Richard Eliezer dalam sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/2/2023).

"Pastinya Richard dalam hal inikan proses yang tidak gampang. Tetapi kami selalu sampaikan bahwa tetap optimis. Terus dua juga malah menguatkan kami tim penasihat hukum agar banyak berdoa juga kita dalam menghadapi putusan ini semoga seadil-adilnya," kata Ronny Talapessy.

Ronny Talapessy melanjutkan semoga hati dari Majelis Hakim bisa terketuk hatinya.

"Maka dari itu kita banyak berdoa seperti itu," jelas Ronny.

Adapun dalam sidang vonis nanti 15 Februari mendatang Ronny Talapessy berharap kliennya dapatkan penghapusan pidana.

"Ya penghapus pidana yang tadi sudah kami sampaikan. Bahwa perbuatannya dia diakui. Tetapi dalam KUHP itu diatur terkait dengan penghapusan pidana, maka dari itu kita mohon lepas," tegasnya.

Baca juga: Hidup Mati Richard Eliezer Diputus Hari ini, Mahfud MD Harap Bharada E Divonis Ringan: Dia Bebas

Mahfud MD berharap Richard Eliezer divonis ringan. Pihak keluarga Brigadir J ingin Bharada E dapat apresiasi atas kejujurannya.
Mahfud MD berharap Richard Eliezer divonis ringan. Pihak keluarga Brigadir J ingin Bharada E dapat apresiasi atas kejujurannya. (Kolase Foto Dok. Antara Foto/Kompas.com/Kristianto)

Sejak Tuntutan hingga Jelang Vonis, Bharada E Sulit Tidur

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi mengungkapkan, kondisi terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E jelang sidang putusan Majelis Hakim.

Bharada E telah menjalani sidang dengan agenda dakwaan, pembuktian, tuntutan, hingga duplik.

Kini Bharada E pun tengah menunggu sidang vonis yang bakal digelar Rabu, 15 Februari 2023 mendatang.

Jelang sidang vonis, Bharada E disebut mengalami perubahan pola tidur.

Kondisi tersebut sudah dialami Bharada E sejak dirinya mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada 18 Januari 2023 lalu.

Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara oleh JPU dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Eliezer memang mengalami perubahan pola tidur sejak mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum."

"Jadi kalau malam dia lebih sulit tidur, jadi berubah kalau pagi ngantuknya," kata Edwin, dikutip dari youTube KompasTv, Senin (6/2/2023).

Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali.
Ronny Talapessy memeluk Richard Eliezer di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny Talapessy Siapkan Pledoi Bharada E Soal Tuntutan 12 Tahun, Tak Ingin Icad Jadi Korban Dua Kali. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Keluarga Brigadir J Puas Ferdy Sambo hingga Kuat Maruf Divonis Sesuai Harapan, Dipenuhi Hakim

Bharada E Merasa Tertekan

Menurut Edwin, selama pengawasan yang dilakukan pihaknya sejauh ini, Bharada E tak pernah mengalami perubahan siklus tidur yang signifikan.

Namun setelah sidang tuntutan, Bharada E disebut sulit tidur karena mentalnya merasa tertekan.

Edwin menuturkan, tuntutan 12 tahun penjara tersebut merupakan pukulan bagi Bharada E.

"Jadi memang kalau malam sulit tidur, tuntutan itu pukulan buat Eliezer, tuntutan 12 tahun tidak mudah baginya."

"Ya sepertinya tertekan, sebelumnya dari pengamatan dari LPSK tidak ada perubahan siklus tidur," ujarnya.

Meski demikian, kata Edwin, Bharada E dengan sikap dewasanya tak pernah memperlihatkan secara berlebihan rasa tekanan yang dialami dirinya.

"Eliezer menurut kami memang orang yang cukup matang dan dewasa, sehingga meskipun tuntutan itu memukul secara psikis tapi dia kan tidak bereaksi secara berlebihan," ucapnya.

Edwin juga menyampaikan harapan Bharada E agar bisa mendapatkan vonis yang lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Eliezer berharap vonis padanya bisa lebih rendah. Bukan soal status justice collaborator tapi karena kejujurannya itu," ujar Edwin.

Sidang Vonis, Bharada E dan Keluarga Pasrah

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menghadapi vonis pada hari ini Rabu (15/2/2023).

Menjelang pembacaan vonis, Bharada E beserta keluarga sudah pasrah dan menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.

"Keluarga Bharada E pasrah dan menyerahkan sepenuhnya kepada Tuhan dan Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan. Ichad juga," kata penasihat hukum Richard, Ronny Talapessy saat dihubungi pada Minggu (12/2/2023).

Pihak keluarga pun disebut Ronny sering berdoa bersama agar Richard senantiasa diberikan yang terbaik.

"Keluargannya di Manado sering berkumpul dan berdoa," katanya.

Menurut Ronny, segala upaya telah dikerahkan Richard dan tim penasihat hukum dalam kasus ini.

Kini, pihaknya hanya bisa pasrah kepada Tuhan dan menanti keadilan dari Majelis Hakim.

"Dia sudah sampaikan semuanya, sudah menebus kesalahannya dengan berkata jujur dan mengungkapkan peristiwa ini. Kita sudah melakukan yang terbaik. Selanjutnya, kita serahkan pada sang Kuasa, Tuhan Yesus Kristus," ujar Ronny.

Bharada E Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan terhadap seseorang secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.

(*)

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved