Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J

Hidup Mati Richard Eliezer Diputus Hari ini, Mahfud MD Harap Bharada E Divonis Ringan: Dia Bebas

Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
HO/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan, Bharada E Menangis, Pendukung Histeris Sebut Tuhan Tidak Tidur 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Nasib Bharada E atau Bharada Richard Eliezer diputus hari ini Rabu 15 Februari 2023.

Rabu siang menjelang sore nanti, hakim akan memutuskan hukuman yang pantas untuk Bharada E si polisi penembak Brigadir J.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J banyak menyeret petinggi polri.

Salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun telah diputus hukumannya mati.

Sementara sang istri, Putri Chandrawati divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Maruf yang juga ikut dalam skenario pembunuhan Brigadir J diputus 15 tahun penjara.

Dan Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara.

Lantas berapakah hukuman yang akan dibacakan untuk Richard Eliezer nanti?

Bharada Richard Eliezer lantas mendapatkan tanggapan menjelang sidang vonis.

Menko Polhukam Mahfud MD berharap Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan karena telah membuka tabir perbuatan jahat Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Mahfud MD tanggapi soal tuntutan jaksa terhadap Bharada E
Mahfud MD tanggapi soal tuntutan jaksa terhadap Bharada E (Kolase TribunManado/Youtube)

Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan.

Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya?

Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak.

Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

Potensi besar vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Diketahui, vonis hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbeda dengan tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang berlaku sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut?

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi hal itu.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Harapan Pihak Keluarga Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.

Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti perkara pembunuhan berencana tersebut.

Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer.

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.

 

3 upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo

Kendati telah divonis mati, Ferdy Sambo masih bisa melakukan sejumlah upaya hukum dalam hal "melawan" putusan hakim. Apa saja?

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan, salah satu upaya hukum yang bisa dilakukan Ferdy Sambo adalah banding.

"Ya upaya hukum biasa yakni banding dan kasasi. Jika sudah ada putusan, maka bisa mengajukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali atau PK," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/2/2023).

Khusus hukuman mati, kata Fickar, secara sistemik perkara akan melalui upaya hukum paling tidak kasasi.

"Ini sebagai upaya kehati-hatian sistem agar tidak keliru karena menyangkut nyawa manusia," tambahnya.

Menurutnya, hal itu berarti hukuman mati dengan sendirinya akan diperiksa oleh judex factie, yakni pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT).

Sementara itu, pada tingkat kasasi, ketepatan penerapan hukumnya akan diuji oleh Mahkamah Agung (MA) selaku judex jury.

"Demikian juga terhadap hukuman mati ini secara sistemik akan diuji kembali dalam PK. Ini juga bagian dari kehati-hatian sistem," tandasnya.

Sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan Ferdy Sambo

Diberitakan Kompas.com, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dalam putusan terhadap Ferdy Sambo.

  1. Perbuatan Ferdy Sambo dilakukan terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.
  2. Perbuatan Ferdy Sambo mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga korban.
  3. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan kegaduhan di masyarakat.
  4. Perbuatan Ferdy Sambo tidak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, dalam hal ini Kadiv Propam.
  5. Perbuatan Ferdy Sambo telah mencoreng institusi Polri di mata Indonesia dan dunia.
  6. Perbuatan Ferdy Sambo menyebabkan anggota Polri lainnya terlibat.
  7. Ferdy Sambo berbelit-beli, tidak mengakui perbuatannya.

Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id

Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dan Kompas.com

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved