Sabtu, 25 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Pertimbangan Hakim Terkait Vonis 13 Tahun Penjara Bripka RR, Ini yang Meringankan dan Memberatkan

Ada beberapa pertimbangan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bripka Ricky Rizal.

Editor: Ventrico Nonutu
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ricky Rizal Wibowo alias Bripka RR divonis 13 tahun penjara.

Putusan tersebut terkait dengan kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lebih berat dari tuntutan jaksa.

Diketahui jaksa menuntut Bripka Ricky Rizal pidana 8 tahun penjara.

Sidang putusan Bripka Ricky Rizal digelar pada Selasa (14/2/2023).

Baca juga: Video Hotman Paris Kritik KUHP Viral Usai Vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Tak Bisa Langsung Dihukum Mati

Ada beberapa pertimbangan terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bripka Ricky Rizal.

Majelis Hakim membeberkan beberapa poin yang menjadi pertimbangan.

Adapun pertimbangan tersebut mengenai hal yang memberatkan putusan terdakwa dan hal yang meringankan.

"Sebelum kami menjatuhkan putusan, sekiranya majelis hakim menyampaikam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Di mana pada hal memberatkan, majelis hakim menyatakan kalau terdakwa Bripka RR kerap berbelit saat memberikan keterangan di sidang.

Tak hanya itu, perbuatan terdakwa juga menurut Majelis Hakim telah mencoreng nama baik institusi Polri.

"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan, perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," kata Hakim Wahyu.

Sementara dalam hal meringankan, Majelis Hakim menyatakan kalau Bripka RR masih memiliki tanggungan keluarga.

Lebih lanjut, majelis hakim berharap agar Bripka RR dapat memperbaiki perbuatannya di masa yang akan datang.

"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga. Terdakwa masih diharapkan memperbaiki perilakunya di kemudian hari," tukas Hakim Wahyu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved