Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Video Hotman Paris Kritik KUHP Viral Usai Vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Tak Bisa Langsung Dihukum Mati

Setelah sidang vonis Ferdy Sambo, beredar video lama Hotman Paris yang mengkritik KUHP baru terkait dengan hukuman mati.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com
Hotman Paris dan Ferdy Sambo. Viral lagi video Hotman Paris mengkritik KUHP baru terkait dengan hukuman mati. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdy Sambo kini divonis hukuman mati oleh hakim atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Setelah sidang vonis Ferdy Sambo, beredar video lama Hotman Paris.

Video tersebut berisikan kritikan Hotman Paris terhadap KUHP yang baru.

Hotman Paris dalam video tersebut mengkritik terkait dengan hukuman mati.

Video lama Hotman Paris itu pun menjadi tranding di media sosial Twitter dengan tahar 'Hukuman Mati'. 

Baca juga: Hakim Menilai Kuat Maruf Punya Waktu untuk Menolak Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Hotman Paris menyebut sosok yang membuat Undang-Undang tersebut tidak memiliki nalar hukum yang baik.

Pasalnya, Hotman Paris menyoroti Undang-Undang tersebut yang mana seseorang yang mendapat hukuman mati tidak bisa langsung dieksusi melainkan harus menunggu 10 tahun.

Video ini kembali muncul setelah terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Youa Hutabarat, Ferdy Sambo mendapat hukuman mati.

Banyak wargenat ternyata sependapat dengan Hotman Paris yang dibuat bingung dengan hukuman mati yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Video ini diunggah oleh @Mdy_Asmara1701 di akun Twitternya

“Di pasal itu disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun,” ujar Hotman Paris dalam video yang beredar.

Hotman Paris kemudian menyebut suatu saat surat keterangan kelakuan baik akan menjadi surat yang memiliki nilai tinggi.

Sebab, banyak orang akan rela mempertaruhkan apapun hanya untuk mendapatkan surat tersebut dan bisa terbebas dari hukuman yang sedang menjerat.

“Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik, ya nanti bakal mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati.”

“Orang berapapun akan mau mempertaruhkan apapun untuk mendapat surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara.”

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved