Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Peran Kuat Ma'ruf pada Kasus Pembunuhan Brigadir J Sehingga Divonis 15 Tahun Penjara, Diungkap Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf. 15 Tahun Penjara.

Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/KOMPAS TV
Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). JPU ungkap peran Kuat Ma'ruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuat Ma'ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Apa perannya dalam kasus tersebut ?

Berikut penjelasan yang disampaikan hakim

Perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Peran Kuat Ma'ruf

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak membeberkan peran dari Kuat Maruf yang satu di antaranya adalah dengan menutup sejumlah pintu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir J ditembak.

Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved