Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bitung Sulawesi Utara

Pengamat Hukum asal Bitung Michael Remizaldy Jacobus Tak Sependapat Hukuman Mati Ferdy Sambo

Menurut pemerhati dan Pengamat Hukum dari MJR Law Office, Michael Remizaldy Jacobus tidak sependapat dengan hukuman mati.

HO
Pengamat Hukum dari MJR Law Office, Michael Remizaldy Jacobus mengatakan dirinya tidak sependapat dengan hukuman mati yang dijatukan Majelis Hakim terhadap Ferdy Sambo. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Hukuman Mati terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), menuai berbagai pandangan publik.

Menurut pemerhati dan Pengamat Hukum dari MJR Law Office, Michael Remizaldy Jacobus tidak sependapat dengan hukuman mati.

"Alasannya, masa depan seorang tidak bisa kita prediksi.

Orang yg hari ini tampaknya begitu saleh, belum tentu besok tidak akan menjadi pembunuh.

Tapi, mereka yangg pembunuh hari ini, belum tentu besok tidak bisa menjadi saleh," kata Michael Remizaldy Jacobus, Selasa (14/2/2023).

Peringatan Dini BMKG Rabu 15 Februari 2023, Sebanyak 27 Provinsi di Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem

Michael menerangkan, masa depan seseorang bisa diprediksi.

Dalam pasal 340 KUHPidana, hukuman seumur hidup adalah ruang untuk segala kemungkinanan untuk masa depan Ferdy Sambo.

Lanjutnya, sebab kemungkinan Brigadir J hidup kembali karena putusan mati Ferdy Sambo adalah ketidakmungkinan.

"Semoga ini bukan putusan yang mungkin saja untuk memuaskan netizen, walaupun perkiraan saya belum tentu memuaskan batin orang tua Brigadir J," urainya.

Seperti diwarkan Kompas.com, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (P) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved