Bitung Sulawesi Utara
Pengamat Hukum asal Bitung Michael Remizaldy Jacobus Tak Sependapat Hukuman Mati Ferdy Sambo
Menurut pemerhati dan Pengamat Hukum dari MJR Law Office, Michael Remizaldy Jacobus tidak sependapat dengan hukuman mati.
Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Putusan Hukuman Mati terhadap Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), menuai berbagai pandangan publik.
Menurut pemerhati dan Pengamat Hukum dari MJR Law Office, Michael Remizaldy Jacobus tidak sependapat dengan hukuman mati.
"Alasannya, masa depan seorang tidak bisa kita prediksi.
Orang yg hari ini tampaknya begitu saleh, belum tentu besok tidak akan menjadi pembunuh.
Tapi, mereka yangg pembunuh hari ini, belum tentu besok tidak bisa menjadi saleh," kata Michael Remizaldy Jacobus, Selasa (14/2/2023).
• Peringatan Dini BMKG Rabu 15 Februari 2023, Sebanyak 27 Provinsi di Indonesia Waspada Cuaca Ekstrem
Michael menerangkan, masa depan seseorang bisa diprediksi.
Dalam pasal 340 KUHPidana, hukuman seumur hidup adalah ruang untuk segala kemungkinanan untuk masa depan Ferdy Sambo.
Lanjutnya, sebab kemungkinan Brigadir J hidup kembali karena putusan mati Ferdy Sambo adalah ketidakmungkinan.
"Semoga ini bukan putusan yang mungkin saja untuk memuaskan netizen, walaupun perkiraan saya belum tentu memuaskan batin orang tua Brigadir J," urainya.
Seperti diwarkan Kompas.com, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (P) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu hukuman mati," ucapnya melanjutkan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Damkar dan Polisi Bersihkan Lumpur Akibat Banjir di Kota Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Sosok Britney Porawouw, Paskibraka Pembawa Baki Upacara Penurunan Bendera HUT ke-80 RI di Bitung |
![]() |
---|
Mobil Pick Up Tertimpah Pohon Tumbang di Batulubang Lembeh Selatan Bitung Sulawesi Utara |
![]() |
---|
525 Butir Obat Keras Seharga Rp 400 Ribu Gagal Beredar di Bitung, Arya Pria Winenet 2 Ditangkap |
![]() |
---|
Paskibraka Bitung Ikut Gladi Bersih Upacara HUT ke-80 RI, Nama Diumumkan Saat Pengukuhan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.