Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Manado Sulawesi Utara

KPK Beri Penyuluhan Gratifikasi di Pemkot Manado

Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang hadir langsung dalam kegiatan.

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
HO
Kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Manado digelar, Selasa (14/2/2023).  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kegiatan Bimbingan Teknis dan Monitoring Evaluasi Program Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Manado digelar, Selasa (14/2/2023). 

Kegiatan ini digelar di Aula Serbaguna Kantor Wali Kota Manado, Sulawesi Utara.

Wali Kota Manado Andrei Angouw dan Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang hadir langsung dalam kegiatan tersebut. 

Selain itu, hadir pula Sekretaris Pemerintah Kota Manado Micler C.S Lakat SH MH, para asisten, staf ahli, Kepala SKPD, Dirut PDAM.

Dirut PD Pasar, para camat, staf khusus Wali Kota dan pejabat teknis lainnya.

Hadir para Kepala SKPD, Camat, Lurah dan Kepsek se Manado

Setelah acara pembukaan langsung dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh nara sumber dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI Muhammad Indra Furqon.

Ia menyampaikan materi tentang Pemeriksaan Gratifikasi dan Pelayanan Publik Utama.

Indra menyampaikan soal apa itu Gratifikasi supaya memahami apa itu suap/Gratifikasi.

Juga disampaikan pengalaman Gratifikasi yang terjadi di lapangan termasuk pengalamanya ketika bertugas di Sulut sekarang 2018-2019.

Indra memberikan beberapa contoh pejabat diberbagai tempat yang tertangkap tangan karena menerima Gratifikasi ketika menjelaskan soal Gratifikasi dalam Pelayanan Publik.

Ikut dijelaskan beberapa contoh soal bentuk Rationalisasi dalam Gratifikasi.

Yakni sekedar tanda terima kasih, pemberian cuma-cuma dan ikhlas, persepsi yang penting tidak menerima suap, sekedar tanda mata, budaya ketimuran dan contoh-contoh lain yang saling memberi hadiah dilingkungan pejabat pemerintah dan PNS.

Dalam perspektif hukum dijelaskan unsur pidananya bahwa setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dianggap pemberian suap bila berhubungan dengan kewajiban atau tugasnya.

Soal pelaporan kepada KPK juga ikut dijelaskan dalam kaitan dengan penanganan konflik kepentingan dari Gratifikasi lewat aplikasi mobile Gratifikasi OnLine (GOL) KPK.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved