Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Putri Candrawathi

Hakim tak Melihat Ada Hal yang Meringankan dari Putri Candrawathi saat Memvonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi,

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribunmanado via (Tribunnews/JEPRIMA/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI 

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo juga menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf diketahui dituntut delapan tahun penjara.

Lalu, pada Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis.

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Milani Resti Dilanggi/Suci Bangun Dwi Setyaningsih) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Pengacara Ungkap Kliennya Kecewa, Ibu Brigadir J Puas, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/14/putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara-pengacara-ungkap-kliennya-kecewa-ibu-brigadir-j-puas?page=all.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved