Vonis Putri Candrawathi
Hakim tak Melihat Ada Hal yang Meringankan dari Putri Candrawathi saat Memvonis 20 Tahun Penjara
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi,
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.
Sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Senin, dilansir Wartakotalive.com.
"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung Hakim Wahyu.
Putri Candrawathi Merasa Kecewa
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan perasaan kliennya setelah divonis 20 tahun penjara.
Menurut Arman, Putri Candrawathi sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim.
Apalagi dirinya menyebut Majelis Hakim tak menimbang hal yang meringankan dari Putri Candrawathi.
"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin.
"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," imbuh dia.
Baca juga: Harga BBM Terbaru, 14 Februari 2023 di Sulawesi Utara dan Seluruh Indonesia, Pertamax Turbo Naik!
Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Selasa 14 Februari 2023, 2 Kali Guncang Wilayah Indonesia, Berikut Info BMKG
Pihak Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.
Sebab, kuasa hukum Putri Candrawathi selama ini meyakini adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada kliennya.
putri candrawathi divonis 20 tahun penjara
putri candrawathi divonis 20 tahun
Hakim yang Vonis Ferdy Sambo
Seorang ASN di Sitaro Ditemukan Meninggal di Rumah Usai Persoalan Keluarga dan Minum Keras |
![]() |
---|
Direktur Manajemen Pembangkitan PLN Ajak Akademisi dan Mahasiswa Sukseskan Transisi Energi |
![]() |
---|
Kapal Angkut Kopra Tujuan Bitung Sulut Tenggelam, 7 Awak Selamat Bertahan Pakai Rakit |
![]() |
---|
PDIP Manado Dukung Langkah Andrei Angouw Selesaikan Penolakan IPLT di TPA Sumompo |
![]() |
---|
Siswa Sekolah Rakyat Manado Bersyukur, Bersekolah Gratis Lengkap dengan Asrama yang Nyaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.