Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Putri Candrawathi

Hakim tak Melihat Ada Hal yang Meringankan dari Putri Candrawathi saat Memvonis 20 Tahun Penjara

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi,

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribunmanado via (Tribunnews/JEPRIMA/KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Putri Candrawathi Ternyata Bendahara Umum Bhayangkari Hingga Anak Brigjen TNI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara.

Sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim kepada Putri Candrawathi lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis Hakim Menyatakan Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan. Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis Hakim Menyatakan Motif Pembunuhan Brigadir J karena Putri Candrawathi Sakit Hati, Bukan Pelecehan. Sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Senin (13/2/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Warta Kota/YULIANTO)

Pasalnya, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Senin, dilansir Wartakotalive.com.

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 20 tahun," sambung Hakim Wahyu.

Putri Candrawathi Merasa Kecewa

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengungkapkan perasaan kliennya setelah divonis 20 tahun penjara.

Menurut Arman, Putri Candrawathi sangat kecewa atas putusan Majelis Hakim.

 Apalagi dirinya menyebut Majelis Hakim tak menimbang hal yang meringankan dari Putri Candrawathi.

"Tanggapan klien saya pastilah kecewa, merasa kok Putri khususnya korban dihukum seberat itu ya," ujar Arman Hanis kepada wartawan, Senin.

"Itu (tidak ada yang meringankan) jadi pertanyaan juga buat kami," imbuh dia.

Baca juga: Harga BBM Terbaru, 14 Februari 2023 di Sulawesi Utara dan Seluruh Indonesia, Pertamax Turbo Naik!

Baca juga: Gempa Bumi Hari Ini Selasa 14 Februari 2023, 2 Kali Guncang Wilayah Indonesia, Berikut Info BMKG

Pihak Putri Candrawathi Didesak Minta Maaf

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.

Sebab, kuasa hukum Putri Candrawathi selama ini meyakini adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada kliennya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved