Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J Hingga Membuat Istri Sambo Marah

Perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai motif pembunuhan Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa yang Sebenarnya Terjadi antara Putri Candrawathi dan Brigadir J?

Vonis yang diterima oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merupakan buah dari perbuatan mereka.

Namun putusan yang diterima oleh keduanya bermula dari kemarahan Putri Candrawathi hingga meyakinkan Ferdy Sambo akan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ternyata Ini Dosa Besar Istri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Pernah Bilang Hanya Ilusi, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J.
Ferdy Sambo Pernah Bilang Hanya Ilusi, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Seperti kita sudah ketahui, Majelis hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam sidang putusan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Ferdy Sambo vonis mati dan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Yosua.

Dalam sidang putusan yang berlangsung hari ini, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Meski begitu, tidak dijelaskan secara detail perasaan sakit hati apa yang diyakini dirasakan oleh Putri Candrawathi.

"Sehingga motif yang lebih tepat menurut Majelis Hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrawathi," ungkap Hakim Wahyu.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan, para terdakwa telah terpicu omongan Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J.

Majelis Hakim menilai perasaan sakit hati Putri Candrawathi munculkan 'meeting of mind' para terdakwa untuk menyingkirkan Brigadir J hingga tewas.

"Mendengar cerita Putri Candrawathi yang seolah benar itu, kemudian para terdakwa meyakini telah terjadi kekerasan seksual atau bahkan lebih dari itu terhadap Putri Candrawathi oleh korban Yosua, sehingga membuat terdakwa sakit hati," kata Hakim Wahyu, Senin.

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai motif pembunuhan Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai motif pembunuhan Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

"Menimbang bahwa karena perasaan sakit hati Putri Candrawathi tersebut terungkap adanya meeting of mind para terdakwa untuk menyingkirkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," jelasnya.

Hakim Wahyu menyebut, upaya penyingkiran Brigadir J dimulai dengan terdakwa Kuat Maruf meminta Putri Candrawathi menghubungi Ferdy Sambo agar Yosua tidak menjadi duri di dalam rumah tangga.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved