Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Sakit Hati Putri Buat Sambo Divonis Hukuman Mati

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Dok. Handout via democrazy.id
Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai motif pembunuhan Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi. Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal tersebut diungkap Majelis PN Jakarta Selatan dalam sidang pembacaan vonis atau putusan terhadap terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Hakim Ketua PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso menilai motif pembunuhan Brigadir J bukan karena adanya pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi.

Wahyu Iman Santoso menyampaikan pertimbangan motif kekerasan seksual tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Baca juga: Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman Mati Oleh Hakim, Ini kata Pengamat Hukum Asal Sulawesi Utara

Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang kasus Ferdy Sambo.
Sosok Hakim Wahyu Iman Santoso saat memimpin sidang kasus Ferdy Sambo. (Youtube Kompas TV)

"Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas dengan demikian motif adanya kekerasan seksual yang dilakukan oleh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan menurut hukum," ujar Hakim Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Wahyu menuturkan bahwa motif yang tepat di kasus pembunuhan Brigadir J lantaran Putri Candrawathi disebut sakit hati dengan perbuatan Brigadir J.

"Motif yang lebih tepat menurut majelis hakim adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam terhadap Putri Candrswathi," jelasnya.

Namun begitu, Hakim Wahyu tak merinci perbuatan Brigadir J yang membuat Putri Candrawathi menjadi sakit hati yang mendalam.

Ia hanya menyatakan bahwa dalil pemerkosaan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi dinilai patut dikesampingkan dalam persidangan.

"Berdasarkan uraian pertimbangan di atas majelis tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah melakukan pelecehan seksual atau perkosaan atau lebih dari itu kepada Putri Candrawathi. Sehingga terhadap adanya alasan demikian patut dikesampingkan," tukasnya.

Tanggapan Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis memberikan tanggapannya terkait pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait motif Ferdy Sambo melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J atau Yoshua.

Diketahui, dalam sidang vonis yang digelar pada hari ini, Senin (13/2/2023), Majelis Hakim menyebut motif dari pembunuhan berencana Brigadir J ini bukanlah karena ada pelecehan seksual atau pemerkosaan kepada Putri Candrawathi.

Namun dikarenakan Putri Candrawathi merasa sakit hati akan perbuatan Brigadir J kepadanya.

Menanggapi hal tersebut, Arman Hanis mengatakan pihaknya mempertanyakan munculnya motif baru dari majelis hakim terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini.

Arman menyebut, munculnya motif baru yakni, sakit hati ini menjadikan motif pembunuhan berencana Brigadir J menjadi berbeda-beda lagi.

"Ini ada lagi tadi, yang kita catat sama-sama, ada motif baru sakit hati lagi, itu kan berbeda-beda lagi," kata Arman dalam tayangan Live Breaking News Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Meski demikian, Arman menuturkan, apapun pertimbangan dari Majelis Hakim, pihaknya akan tetap menghormatinya.

Selain itu, pihaknya juga akan menyiapkan upaya hukum selanjutnya untuk setelah majelis hakim memberi vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dan hukuman penjara 20 tahun kepada Putri Candrawathi.

"Artinya apapun pertimbangan majelis hakim, intinya dalam tingkat pertama ini kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," terang Arman.

Lebih lanjut, Arman menyebut ia dan tim penasehat hukum bersama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selanjutnya akan mempelajari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pada kliennya.

Agar nantinya ia bersama tim bisa memutuskan langkah hukum selanjutnya setelah digelarnya sidang vonis kasus pembunuhan berencana Brigadir J padda hari ini.

"Nanti kami dan tim penasehat hukum dan klien kami, Pak Sambo maupun Ibu Putri akan mempelajari pertimbangan majelis hakim," pungkasnya.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved