Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ada Apa antara Putri Candrawathi dan Kuat Maruf? Bersekongkol Yakinkan Ferdy Sambo Soal Pemerkosaan

Cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J.

Penulis: Gryfid Talumedun | Editor: Gryfid Talumedun
Istimewa/HO
Cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Apa yang membuat Kuat Ma’ruf bisa mengikuti kebohongan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi?

Persekongkolan keduanya membuat Ferdy Sambo merancanakan pembunuhan berencana bagi Brigadir J.

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebut Putri Candrawathi sengaja mengajak Kuat Maruf saat menemui Ferdy Sambo di lantai 3 rumah di Jalan Saguling, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Pantas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ternyata Ini Dosa Besar Istri Ferdy Sambo

Adapun ajakan Putri Candrawathi kepada Kuat Maruf itu bertujuan agar meyakinkan adanya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J kepada dirinya di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Melansir Tribunnews, Hakim Anggota Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut menyampaikan hasil analisa rekaman CCTV dari ahli forensik yang menunjukkan Putri Candrawathi terlihat mengajak Kuat Maruf ke lantai 3 rumah Saguling.

"Setelah diteliti seksama, tampilan CCTV itu terlihat jelas ikutnya saksi Kuat merupakan ajakan terdakwa terbukti setelah terdakwa PCR dan masuk ke rumah Saguling saat melewati pintu terdakwa berbalik menghadap keluar serta melambaikan tangan serta memberikan isyarat dengan tubuhnya sebagai tanda panggilan kepada seseorang yang ternyata diketahui orang yang dipanggil terdakwa masuk lift menuju lantai 3 adalah saksi Kuat Maruf," ujar Alimin Ribut saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo juga menyusul ke lantai 3 rumah Saguling.

Menurut Alimin, Kuat Maruf diajak ke rumah Saguling lantai 3 bukan tanpa alasan.

"Menimbang bahwa lantai 3 rumah Saguling adalah rumah pribadi keluarga. Siapa pun baik asisten rumah tangga termasuk ajudan tidak dapat masuk tanpa adanya izin. Karena itu, diajaknya saksi Kuat oleh terdakwa ke lantai 3 rumah Saguling menunjukkan saksi Kuat Maruf dianggap penting oleh terdakwa," jelas Alimin.

Lebih lanjut, Alimin menambahkan keterangan Kuat Maruf dianggap menambah keyakinan Ferdy Sambo terkait cerita adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi di rumah Magelang.

"Keterangannya akan menambah keyakinan Ferdy Sambo atas keberadaan cerita terdakwa yang telah disampaikan Ferdy Sambo melalui telepon pada tanggal 8 Juli 2022 dini hari. Apalagi, saksi Kuat Maruf telah mengatakan sebelumnya di Magelang ibu harus lapor bapak agar tidak menjadi duri dalam rumah tangga," ungkap dia.

"Menimbang bahwa oleh karena itu berdasarkan apa yang disampaikan saksi Kuat Maruf telah meyakinkan Ferdy Sambo akan cerita perbuatan korban Yosua yang berlaku kurang ajar terhadap terdakwa sebagaimana disampaikan melalui telepon dari Magelang," imbuhnya.

Karena itu, kata Alimin, cerita Putri Candrawathi dan Kuat Maruf pun membuat Ferdy Sambo marah dan berniat menghilangkan nyawa Brigadir J.

"Sehingga memunculkan niat Ferdy Sambo menghilangkan nyawa korban Yosua di rumah Duren Tiga dan niat itu diberitahukan saksi Kuat Maruf serta memerintahkan saksi Kuat Maruf mempersiapkan dan mengamankan tempat di rumah duren tiga yang akan digunakan menghilangkan nyawa korban Yosua," jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo dinilai hakim terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinasnya, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Vonis mati terhadap Ferdy Sambo diketahui lebih berat dari tuntutan jaksa yang hanya menuntunya dengan penjara seumur hidup.

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, dipidana mati," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam persidangan, Senin (13/2/2023).

Lebih lanjut, Hakim menyatakan perbuatan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak merusak sistem informasi sehingga tidak bekerja semestinya," kata hakim Wahyu Iman santoso.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan, Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved