Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Rangkuman Perjalanan Kasus Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo, Hari ini Vonis Hakim akan Dibaca

Kini terdakwa Ferdy Sambo akan mendengarkan vonis dari Majelis Hakim pada Senin, (13/2/2023) hari ini.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Potret Ferdy Sambo Cium dan Peluk Putri Candrawath 

Ia hanya memohon doa kepada publik supaya sang istri, Putri Candrawathi, bisa pulih dari trauma.

"Semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan saudara Yosua kepada istri dan keluarga saya."

"Saya harapkan kepada seluruh pihak-pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya," katanya.

"Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih," tandasnya.

Diketahui, pemeriksaan Ferdy Sambo di Bareskrim Polri kala itu menjadi yang keempat.

Sebelumnya, ia mengaku sudah memberikan keterangan pada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Dipatsuskan

Pada Sabtu (6/8/2022), Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengumumkan Ferdy Sambo telah ditempatkhususkan karena melakukan pelanggaran prosedur terkait penanganan kasus Brigadir J.

"Hasilnya, Irjen FS (Ferdy Sambo) melakukan pelanggaran terkait masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP, oleh karenanya pada malam hari ini yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, di Korbrimob Polri," kata Dedi, Sabtu.

Jadi Tersangka, Perintah Bharada E Tembak Brigadir J

Tiga hari setelah dipatsuskan, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J.

Dari hasil pemeriksaan timsus, ditemukan fakta Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

Untuk menimbulkan kesan telah terjadi tembak-menembak, Ferdy Sambo sengaja menembak dinding rumahnya menggunakan senjata almarhum.

"Timsus telah memutuskan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

"Timsus menemukan, peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS."

"Untuk membuat seolah terjadi tembak menembak, saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali," imbuhnya.

Mengaku Rencanakan Pembunuhan Brigadir J

Selama pemeriksaan oleh timsus di Mako Brimob, Kamis (11/8/2022), Ferdy Sambo mengaku memang berencana membunuh Brigadir J, buntut adanya laporan pelecehan seksual dari Putri Candrawathi.

Rencana itu tercetus lantaran Irjen Ferdy Sambo mengaku emosi setelah mendapat laporan dari istrinya.

Karena itu, ia pun memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yosua atau Brigadir J," terang Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Kamis malam.

Disebutkan, pelecehan seksual itu terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Namun, setelahnya dikatakan pelecehan itu terjadi pada Kamis (7/7/2022), di rumah Magelang, Jawa Tengah.

Meski demikian, polisi memutuskan berhenti menyelidiki dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi karena tak ditemukan unsur pidana.

Aktor di Balik Obstruction of Justice

Komisi Nasional Hak Asasi dan Manusia (Komnas HAM) melakukan pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo di Mako Brimob pada Jumat (12/8/2022).

Dalam kesempatan itu, Komnas HAM mengonfirmasi beberapa temuan mereka pada Ferdy Sambo.

Kepada Komnas HAM, Ferdy Sambo mengaku ia adalah aktor utama di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan kasus Brigadir J atau obstruction of justice.

Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.

Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

"Hal yang juga kami konfirmasi soal obstruction of justice. Dia mengakui memang dialah yang menyusun cerita, dialah yang mencoba untuk membuat TKP sedemikian rupa."

"Sehingga semua orang juga susah untuk membuat terang peristiwanya. Karena memang ada kerusakan di TKP," ungkap Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers usai memeriksa Ferdy Sambo, Jumat.

"Pak Sambo mengakui memang dia orang yang bertanggung jawab untuk membuat cerita itu semua (soal obstruction of justice)," imbuhnya.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mengungkapkan Brigadir J masih hidup ketika ia tiba di rumah dinasnya.

"Ketika dia sampai TKP Duren Tiga, rumah dinas nomor 46, apakah Yosua dalam kondisi hidup ataukah sudah meninggal. Dia bilang masih hidup," kata Anam.

Terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Ferdy Sambo membenarkan memang ada sebuah insiden.

Anam pun mengatakan, Komnas HAM telah merekomendasikan kepada penyidik tim khusus soal peristiwa tersebut.

"Tadi juga terkonfirmasi, terkait peristiwa apa yang terjadi di Magelang, memang ada sebuah peristiwa yang nanti kami rekomendasikan kepada penyidik. Dan sepertinya penyidik juga sudah memproses pendalaman," urainya.

Dipecat dari Polri

Sidang kode etik Ferdy Sambo.
Sidang kode etik Ferdy Sambo. (Youtube Polri TV)

Pasca-ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo kemudian menjalani sidang kode etik profesi Polri (KEPP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Dalam sidang itu, ada sekitar 15 saksi yang dihadirkan, termasuk Bharada E, Bripka RR, Hendra Kurniawan, Benny Ali, hingga Agus Nurpatria.

Hasil dari sidang KEPP yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari, menyatakan Ferdy Sambo diberhentikan dari institusi Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," demikian bunyi isi putusan sidang KEPP Ferdy Sambo.

Bunuh Brigadir J karena Cinta Istri

Saat penyerahan berkas perkara tahap kedua kasus Brigadir J ke Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022), Ferdy Sambo memberikan pernyataan.

Ia menegaskan sang istri, Putri Candrawathi, tak bersalah lantaran tak melakukan apa-apa. Justru, katanya, Putri Candrawathi adalah korban.

"Saya siap menjalani proses hukum, istri saya tidak bersalah, tidak melakukan apa-apa dan justru menjadi korban," ungkap Ferdy Sambo kala itu.

Ia menyebut apa yang dilakukannya pada Brigadir J adalah bentuk cintanya terhadap Putri Candrawathi.

Ia mengaku emosi dan marah saat mendengar insiden yang terjadi di Magelang. Tetapi, Ferdy Sambo tak merinci insiden yang ia maksud.

"Saya lakukan ini karena kecintaan saya kepada istri saya. Saya tidak tahu bahasa apa yang dapat mengungkapkan perasaaan, emosi, dan amarah akibat peristiwa yang terjadi di Magelang," urainya.

Sidang Perdana Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menjalani sidang perdananya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pada Senin (17/10/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan ada pemberian hadiah dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kepada Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf setelah mengeksekusi Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dikatakan ikut menembak Brigadir J yang telah terkabar usai dieksekusi Bharada E.

Atas dakwaan tersebut, kubu Ferdy Sambo langsung mengajukan eksepsi.

Namun, eksepsinya dinyatakan ditolak oleh Hakim.

Baca eksepsi Ferdy Sambo selengkapnya di sini.

Selama sidang hingga tuntutan dibacakan, Ferdy Sambo bersikukuh istrinya menjadi korban pelecehan Brigadir J.

"Itu kan sudah disampaikan di persidangan, bahwa keterangan psikolog sudah jelas ada peristiwa di Magelang, perkosaan kepada istri saya," katanya saat sidang dengan agenda menghadirkan saksi ahli meringankan, Kamis (22/12/2022).

"Kalau ada orang yang tidak percaya ya saya berdoa itu semoga tidak terjadi pada istri atau keluarganya," tukasnya.

Sidang Tuntutan, Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh JPU dalam sidang tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

Tuntutan ini diajukan karena perbuatan Ferdy Sambo dinilai telah memenuhi rumusan tindak pidana.

JPU juga menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dulu, sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer.

Juga, Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus obstruction of justice kematian Briagdir J.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ferdy Sambo seumur hidup," kata jaksa.

Dalam membacakan tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman Ferdy Sambo.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," baca jaksa.

Nota Pembelaan Ferdy Sambo

Menanggapi tuntutan yang diberikan padanya, Ferdy Sambo mengajukan pledoi atau nota pembelaan pada sidang yang digelar Selasa (24/1/2023).

Pledoi pribadi 10 halaman yang dibuat Ferdy Sambo di Rutan Mako Brimob ini berisikan bantahan soal dakwaan JPU yang mengatakan ia memerintah Bharada E menembak Brigadir J.

Tak hanya itu, dalam pledoinya, Ferd Sambo juga masih kekeh sang istri telah menjadi korban pelecehan seksual.

"Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang," katanya.

Selain pledoi pribadi Ferdy Sambo, kuasa hukum juga menyusun 1.128 halaman nota pembelaan untuk mantan Kadiv Propam Polri ini.

Baca tentang pledoi Ferdy Sambo di sini.

Meski demikian, pledoi Ferdy Sambo ini ditolak JPU dalam sidang replik.

Alasannya, karena pledoi Ferdy Sambo dinilai tak memiliki dasar yuridis yang kuat.

"Tim JPU dalam perkara ini berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan. Selain itu, uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat, yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat tuntutan tim JPU," ujar jaksa di sidang replik, Jumat (27/1/2023).

Karena itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim PN Jaksel untuk menolak seluruh pleidoi dari kubu Ferdy Sambo.

"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, tim JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk, satu, menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo," sambungnya.

Di sisi lain, Jaksa juga memohon kepada hakim menjatuhkan putusan terhadap Sambo sesuai dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa pada 17 Januari 2023 lalu, yaitu hukuman seumur hidup/

"Dua, menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023," tukasnya.

Duplik Ferdy Sambo

Penasihat hukum Ferdy Sambo memberi judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya' pada persidangan lanjutan, Selasa (31/1/2023).

Judul itu sengaja diberikan untuk menanggapi replik JPU, di mana menurut kubu Ferdy Sambo kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman. Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1.070 halaman," kata penasihat hukum.

Penasihat hukum melanjutkan sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substansif. Bahkan. tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo memberikan masukan agar tidak terang perkara," kata penasihat hukum.

(Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella) (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Igman Ibrahim/Ashri Fadilla/Danang Triatmojo/Rahmat Fajar Nugraha)

Tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Terbaru Tribun Manado DI SINI

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di : Google News

Sumber: Tribun Manado
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved